( Cenderawasih Pos, 07 Januari 2005 )
Tiga dari lima kapal penangkap ikan yang berhasil ditangkap dan digiring oleh Kapal Patroli KM Hiu 005 beberapa waktu lalu ke Merauke akhirnya dilepas. Dilepasnya 3 kapal tersebut karena setelah dalam pemeriksaan ternyata tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga kapal tersebut tapi sudah sesuaidengan ijin yang dimilikinya.i
Kendati demikian, menurut Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Merauke, Amari Sugianto, SE, ketiga kapal itu bukan dilepas tapi dioperasikan kembali dalam arti apabila sewaktu-waktu diperlukan maka ketiga kapal tersebut siap untuk ditarik kembali. Ketiga kapal yang dioperasikan kembali itu, masing-masing NV Cakra 07, NV RAVI Kiran III dan NV Surya Teja.
Dioperasikannya kembali 3 kapal itu, setelah dalam pemeriksaan ternyata 3 kapal itu sudah melakukan kegiatan sesuai dengan perijinan yang dimiliki. Apalagi, 3 kapal itu berpusat di Merauke. “Dalam penangkapan itu, kita tetap pada azas praduga tak bersalah. Kalau tidak bersalah, maka kita juga harus melepas mereka. Tapi kalau terbukti bersalah, maka kita akan tetap proses,” lanjutnya ketika dihubungi saat berada di Jayapura, kemarin.
Selain 3 kapal itu, 2 kapal lannya yang juga ditangkap : NV Shou Yu 697 dan NV Shou Yu 688 tetap ditahan karena ada indikasi kuat kedua kapal tersebut telah melakukan pelanggaran berupa fail trawl (penangkapan dengan cara menggunakan satu jaring yang ditarik oleh dua kapal, red).
Ketiga kapal yang ditangkap Kapal Patroli KM Hiu 005 beberapa waktu lalu itu, karena pada saat itu 3 kapal ini menggunakan pukat udang sedangkan dalam izinnya menggunakan pukat ikan.
Namun demikian, menurut Kasubdin Pengawasan Dinas Perikanan Kabupaten Merauke, Suparman Hamid, ketiga pemilik kapal ini juga membayar izin penangkapan udang kepada pemerintah.
Selain itu, menurutnya, bila menggunakan pukat ikan tidak semestinya hanya ikan yang ditangkap tapi bisa juga udang. Karena dalam UU tentang perikanan tidak diatur bila pukat ikan yang digunakan tidak boleh mengambil udang.
Sekedar diketahui, pada 6 Desember 2004 lalu, Kapal Patroli KM Hiu 005 menangkap 5 kapal tersebut disekitar perairan Wanam Merauke saat ke 5 kapal itu sedang beroperasi ditengah laut. Penangkapan itu karena kelima kapal itu diduga melakukan pelanggaran penangkapan ikan. Setelah dilakukan penangkapan, kelima kapal itu akhirnya digiring ke Merauke tepatnya di Pelabuhan Kepala Lima, Merauke. (ulo)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP