( Cenderawasih Pos, 13 Januari 2005 )
Setelah sebelumnya 6 kapal penangkap ikan yang berhasil ditangkap dan terbukti melakukan penangkapan ikan didenda, maka kini giliran dua kapal asing asal China yakni Shou NV Yu 697 dan NV Shou Yu 688 yang juga berhasil ditangkap Patroli KM Hiu 005 beberapa waktu lalu, mengalami nasib yang sama.
Dua kapal milik PT. Anugra Mitra Luhur Sejati itu didenda Pemerintah Kabupaten Merauke sebesar Rp 1,5 miliar. Kedua kapal yang didenda itu, karena terbukti telah melakukan pelanggaran saat menangkap ikan di perairan Merauke berupa fail trawl (satu jaring ditarik dengan dua kapal ). Besarnya denda tersebut diputuskan secara bersama antara Pemerintah Kabupaten Merauke dengan pihak perusahaan, selasa (11/1), kemarin, Rapat tersebut selain dihadiri Bupait Merauke Drs Johanes Gluba Gebze, juga dihadiri Muspida plus, kepala instansi terkait dan pimpinan perusahaan yang bersangkutan.
Kasubdin Pengawasan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Merauke, Suparman Hamidketika ditemui kemarin membenarkan hal tersebut. Menurut dia pada prinsipnya atas kesepakatan bersama antara Pemerintah Merauke dengan pihak perusahaan sudah setuju untuk memberikan sumbangan berupa sumbangan pihak ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Merauke sebagai partisipasinya dalam pembangunan didaerah ini. Dana sebesar itu, kata Hamid akan diberikan perusahaan dalam bentuk fresh money ( uang segar ) sebesar Rp 1,4 miliar. Sedangkan sisanya Rp 100 juta akan diberikan dalam bentuk barang berupa alat-alat pertanian.
Ditanya, apakah kedua kapal itu sudah dilepaskan, menurut Hamid, keduanya baru akan dilepaskan setelah pihak perusahaan telah menyelesaikan administrasinya berupa pembayaran denda yang dimaksudkan. “ Sampai hari ini, kedua kapal tersebut masih kita tahan, karena administrasinya belum diselesaikan,” jelasnya.
Sementara 3 kapal lainnya yang ditangkap bersamaan dengan kedua kapal tersebut beberapa waktu lalu yakni NV Cakra 07 NV Ravi Kiran III dan Surya Teja diketahui telah dilepaskan beberapa hari lalu, karena setelah diselidikioleh pihak penyidik PPNS Perikanan ternyata ketiga kapal tersebut dinyatakan tidak melakukan pelanggaran. (ulo)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP