( Cenderawasih Pos, 27 Januari 2005 )
Akibat diduga selundupkan 450 ekor kura-kura moncong babi yang berhasil digagalkan diBandara Mopah Merauke beberapa waktu lalu, 3 orang yang diduga sebagai pelakunya ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini kemukakan Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah Merauke Ir. Tanga Barang, ketika ditemui, kemarin.
Menurut dia, berkas ketiga tersangka tersebut masing-masing Porter OR (30), karyawan PT Angasa Gita Sarana, RL pelaku utama yang kini kabur kedaerah lain dan DL (34) sopir dari RL, telah diserahkan ke pihak kejaksaan Negeri Merauke untuk ditindak lanjuti. Dalam penyelidikan yang dilakukan langsung oleh PPNS KSDA, RI, ditetapkan sebagai tersangka karena mengetahui kejadian tersebut dimana sebagai sopir ia mengamankan langsung selundupan tersebut.
Bahkan, lanjut Tanga Barang, yang bersangkutan telah diusulkan kepihak kepolisian Polres Merauke untuk ditetapkan kedalam Daftar Pencarian Orang. “Beberapa waktu lalu, tersangka RI, kita mintakan ke Polres untuk ditetapkan kedalam DPO,”jelasnya.
Sekedar diketahui, upaya penyelundupan itu dilakukan pada awal November 2004 lalu di Bandara Mopah Merauke. Hewan yang masuk dalam perlindungan KSDA tersebut rencananya akan diselundupkan lewat pesawat menuju Jakarta. Hanya saja, barang tersebut belum kesampaian sudah berhasil di bongkar berkat informasi yang diterima petugas KSDA. (ulo)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP