( Tempo Interaktif, 14 Januari 2005 )
Kepala Pusat Informasi Departemen Kehutanan, Transtoto Handadharai mengungkapkan, proses lelang kayu temuan maupun sitaan yang dilakukan selama ini diduga penuh dengan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.
Kerugian negara itu akibat hilangnya pendapatan negara dari hasil lelang, potensi pungutan rente ekonomi yang hilang, serta makin melancarkan penebangan liar di hutan alam.
Menurut dia, salah satu indikasi penyelewengan dalam praktek lelang kayu adalah tercapainya harga lelang yang sangat rendah. Lelang kayu sitaan sebanyak 5.460.7 meter kubik milik PT Dasa Intiga di Kalimantan Tengah misalnya hanya dinilai sebesar Rp 217 juta atau sekitar Rp 39 ribu per meter kubik. “Padahal, nilai sebenarnya ditaksir mencapai Rp 4,3 miliar,” kata Transtoto dalam siaran persnya di Jakarta hari ini.
Hampir semua kayu sitaan jenis merbau asal Papua juga hanya dilelang seharga sekitar Rp 300 ribu per meter kubik. Padahal, harga pasar di wilayah Jawa sekitar Rp 1,5 sampai Rp 2 juta per meter kubik. Karena itu, menurut Transtoto, Departemen Kehutanan membentuk tim antisipasi lelang hasil operasi. Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan mengetuai tim ini.
Tim bertugas mengkaji dan menyusun kembali konsep peraturan yang berkaitan dengan lelang kayu maupun hasil hutan non-kayu. Tim juga akan memfasilitasi pelaksanaan proses lelang kayu temuan, sitaan, maupun rampasan.
Departemen Kehutanan saat ini telah menyelesaikan konsep peraturan dan surat keputusan Menteri Kehutanan tentang petunjuk pelaksanaan pelelangan terhadap hasil hutan temuan, sitaan, dan rampasan, surat keputusan tentang penetapan besarnya biaya pengganti proses lelang hasil hutan kayu temuan, sitaan, dan rampasan, serta surat keputusan tentang penetapan harga dasar lelang hasil hutan kayu dan bukan kayu.(Asep Yogi Junaedi – Tempo)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP