TIMIKA-Hati-hati dengan barang import dalam jenis sayuran maupun buah, kini sebanyak 15 KG sayuran dan buah dimusnahkan pihak Karantina Tumbuhan kelas II Wilayah Timika. Jenis sayur yang diamankan yakni, seledrai, sawi, wortel dan jeruk setelah diselundupkan dari Cairns-Australia melalui bandara Moses Kilangin, Senin (21/4).
Kepala Stasiun Karantina Tumbuhan Kelas 11 Timika, Abdul Rahman, SP, mengatakan, sayuran dan buah yang dimusnahkan itu merupakan barang sitaan yang berasal dari bawaan penumpang pesawat udara dari Australia yang menggunakan pesawat Air Fast."Barang yang diamankan itu berasal dari penumpang yang memang tidak tahu atau sudah mengetahui namun sengaja membawa," tandasnya saat ditemui Radar Timika di Kantornya, Jalan Sosial, Rabu (23/4).
Namun untuk memperjelas masalah ini pihaknya akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan terkait dengan kepemilikan barang tersebut.Menurutnya dalam peraturan pemerintah, PP No 14/ Tahun 2002 tentang setiap tanaman yang masuk ke Indonesia harus dilengkapi surat kesehatan tumbuhan dari Negara asal, melalui temapt-tempat yang telah ditetapkan dan dan harus dilaporkan dandiserahkan kepada petuigas karantina.
Selain itu UU No 16/Tahun 1992 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan.ditambhakan, selain melanggar dua peraturan tersebut juga melanggar Paraturan Menteri Pertanian No 37/Kpts/HK.060/1/2006 tentang persyaratan teknis dan tindakan karantina tumbuhan.
Lanjut Abdul hanya ada tujuh tempat pemasukan buah-buahan dan sayuran ke Indonesia, yakni di Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak, Belawan, Batu Ampar, Batam, Makassar, Bandara Sukarno Hatta dan Bandara Ngurah Rai, Denpasar.
Terkait dengan diamankannya 15 KG sayuran tersebut, berhubunga erat dengan lalat buah atau OPTK (Organisme pengganggu tumbuhan karantina) yang sekarang ini sangat diperhatikan oleh Departemen Pertanian agar tidak tercemar di Indonesia.
Untuk itu pihaknya, sudah melakukan kerja sama dengan pihak bandara dan dua hari sebelum pemberangkatan dan kedatanga pihaknya telah memperolh informasi dari pihak bandara terkait dengan kedatanga penerbangan tersebut, selanjutnya kata Abdul lagi, setiap hari anggotanya selalu siap dibandara serta Gafrel (Government Relation) untuk mensosialisasikan hal tersebut kepada warga Asing ataupun Indonesia yang bepergian dari luar negeri.
Ia juga mengatakan, 15 Kg jangan dilihat dari sisi ekonomisnya tapi dilihat dari sisi efek yang terjadi apabila diabaikan.Dan apabila akan membawa barang yang berhubungan dengan tumbuhan harus melalui izin Mentri Pertanian. "Apabila barang yang dibawa tanpa izin Mentri Pertanian maka dikenakan tingkat pidana tertentu dalam arti melanggar peraturan department tertentu," jelasnya.
Lanjut Dia, pada saat diamankan sayuran tersebut, pemiliknya marah-marah, dan pihaknya sangat memaklumi psikoligis yang punya, tapi peratauran tetap harus ditegakan agar terhindar dari masalah yang tidak diinginkan tersebut sekecil apapun barang yang berhubungan tumbuhan dan sayuran yang dimasukan tanpa izin Mentri Pertanian akan diberiakn sangsi.
Untuk pihak yang memiliki barang tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan tujuan dan kenapa barang tersebut dibawa.Sementara itu dalam pemusnahan yang dilakukan secara ditanam tersebut selain disaksikan oleh Kepala stasuin karantina, jugadi saksikan oleh tiga perwakilan dari yakni, Didik Hartono, Agus.S, satu intel dari Lanud, S. Wibowo, dan dari Polres, Andi. Serta perwakilan dari kepemilikan barang tersebut, yakni Zulfalah.(mia)