(www.radartimika.com, 16-04-2008)
TIMIKA – Sebanyak 14 dari 24 buah kapal yang ditangkap tim Bakorkamla Pusat dalam gelar Operasi Gurita, dinyatakan melakukan pelanggaran perikanan. Itu merupakan hasil penyidikan sementara oleh tim penyidik gabungan yang terdiri dari Bakorkamla, Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), Bareskrim Mabes Polri, Polda Papua dan Polres Mimika.
Kapolres Mimika AKBP Godhelp C. Mansnembra mengatakan ke-14 kapal yang melakukan pelanggaran dalam penggunaan jaring itu diproses bersamaan. Dimana tujuh buah kapal diproses oleh tim gabungan Polri, sedangkan tujuh kapal lainnya diproses oleh DKP.
Menurutnya, ke-14 kapal tersebut melakukan pelanggaran sebab menggunakan jaring yang tidak sesuai aturan untuk menangkap ikan. Pihaknya telah menyita dan mengamankan jaring termasuk pelampung dan lampu milik belasan kapal tersebut.
"Ada jaring yang panjang sampai lima kilometer," ungkap Kapolres AKBP G.C. Mansnembra ketika ditemui Radar Timika di Kantor DPRD Mimika, Senin (14/4)."Sementara indikasi penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), dari hasil penyidikan, belum terindikasi," kata Kapolres, sembari menambahkan nahkoda maupun ABK kapal belum ada yang ditahan.
Lanjut Kapolres AKBP G.C. Mansnembra, kapal-kapal termasuk ABK-nya masih diamankan di muka dermaga Pelabuhan Pomako yang dijaga ketat 25 personil aparat termasuk 10 personil Brimob Den B.
Sementara itu, sesuai data yang dihimpun Radar Timika, menyebutkan salah satu anggota tim penyidik gabungan terhadap kapal-kapal tersebut yaitu Brigjen Cornelis Patty, seorang perwira tinggi Polri yang diperbantukan di DKP. Tim diperkuat dari Bareskrim Mabes Polri yang dipimpin Wadir I Reskrim, Kombes Pol. Bachtiar Tambunan ditambah 17 personil Polda dan Polres Mimika.