(www.radarsorong.com, 24-04-2008)
SORONG- Tindakan Mabes Polri yang menyita alat berat dan menghentikan untuk sementara kegiatan operasi tambang bagi PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) di kabupaten Raja Ampat berbuntut pada upaya hukum.
Direktur PT KSM Daniel Daat, SE mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mempraperadilankan tim Mabes Polri. “Saya sudah tunjuk tim kuasa hukum di Jakarta untuk memprapreadilankan Mabes Polri. Inginnya kami disidangkan di Sorong saja tapi karena Mabes Polri ada di Jakarta ya terpaksa kita sidang di sana (Jakrta-red),”ungkap Dan Daat-sapaan akrabnya- kepada Radar Sorong di Hotel Mariat Selasa lalu (22/4).
Dalam kasus tambang nikel di pulau Kawei yang berbuntut ditahannya kapal asing
MV Jin Feng, dinilai Dan Daat, banyak pihak yang berkepentingan. Hal ini terbukti penanangannya sampai melibatkan aparat di tingkat pusat.
Bahwa tindakan Mabes Polri sampai menyita alat berat milik PT KSM dinilai sangat dini. Terkait dengan ijin tambang yang tumpang tindih antara yang dikeluarkan Pemda Raja Ampat dengan ijin yang dikeluarkan gubernur, soal mana yang sah, menurutnya, semua itu harus dibuktikan di Pengadilan.
“Polisi tidak bisa katakan ijin yang kami miliki ilegal, yang katakan legal atau ilegal itu harus diputuskan di Pengadilan,”ujar Dan Daat disela-sela kegiatannya sebagai Ketua Tim DPRP Papua yang memantau penggunaan dana Otsus di Kota dan Kabupaten Raja Ampat.
Menyinggung munculnya konflik dibalik ijin tambang nikel di pulau Kawei, Dan Daat yang ditanya kenapa tidak melibatkan Pemda setempat dalam proses penerbitan ijinnya, dikatakan bahwa saat perusahaan yang dipimpinnya akan beroperasi, ketika itu bupati Raja Ampat masih dalam status caretaker.
Dalam tugasnya, caretaker bupati tidak berwenang mengurusi masalah tambang. Karenanya saat itu, kata Dan Daat, ijin tambang dikeluarkan oleh pejabat berwenang dalam hal ini gubernur Papua yang kemudian dilanjutkan oleh gubernur Papua Barat.
“Kami punya dokumen semuanya lengkap dan resmi dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Makanya kalau dikatakan ilegal saya juga tidak mengerti ilegalnya yang mana,”tandas Dan Daat.
Dari kasus tambang nikel di pulau Kawei yang berbuntut ‘ditahannya’ MV Jin Feng membuat PT KSM rugi besar. Betapa tidak, ungkap Dan Daat, dalam sehari pihaknya harus membayar denda sewa kapal sekitar Rp 300 Juta.
“Hitung saja kalau sehari Rp 300 Juta, dalam tiga bulan sudah berapa. Kita bayar kapal itu sejak 28 Februari sampai sekarang,”ujar Dan Daat.
Dengan kasus yang dialami saat ini, Dan Daat mengatakan, sekitar 400 karyawan PT KSM kini masih menunggu perkembangan nasibnya lebih lanjut
“Karena tidak beroperasi ya saya mungkin akan berikan cuti sementara di luar tanggungan perusahaan,”tandas Dan Daat.
Menyinggung operasi tambang nikel di pulau Kawei, Dan Daat juga menampik kabar yang mengatakan kalau pihaknya telah beberapa kali mengekspor tambang nikel.
“Ada yang bilang kita sudah muat 4-5 kali. Itu tidak benar karena kita ini baru pertama kali mau muat langsung distop. Padahal semua dokumen lengkap,”ujarnya.
(ros)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP