MERAUKE - Sebanyak 147 ton ikan illegal fishing yang disita dari 7 kapal penangkap ikan asal China segera dilelang. ‘’Kita akan segera melakukan lelang. Dan lelangnya dilakukan secara terbuka dan fair,’’ kata Danlanal Merauke Letkol Laut (P) Dwi Sulaksono, ketika ditemui di ruang kerjanya. Pelelangan itu sendiri, lanjutnya akan dilakukan pada Jumat (25/4) minggu ini. Dijelaskan, lelang yang dilakukan segera mungkin tersebut untuk menghindari terjadinya kerusakan fisik pada ikan yang telah disita itu. ‘’Semakin lama ikannya dikuatirkan bisa rusak, sehingga kita segera melelangnya,’’ tandasnya.
Disebutkan, dari 147 ton ikan illegal yang akan dilelang itu 90 persen diantaranya merupakan jenis ikan Layu sedangkan 10 persen lainnya merupakan ikan campuran. Untuk lelang, Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Merauke, lanjut Danlanal Sulaksono, telah menetapkan harga standar yakni Rp 2.250 perkilonya. ‘’Jadi itu harga minimumnya perkilo. Bisa naik tapi harganya tidak bisa turun lagi perkilo,’’ urainya.
Disinggung pelimpahan berkas atas 7 kapal yang ditangkap tersebut ke Kejaksaan, Danlanal mengungkapkan untuk 4 kapal yang dilimpahkan terlebih dahulu sebelumnya, berkas pemeriksaannya sudah dinyatakan selesai dan dinyatakan lengkap sedangkan 3 lainnya masih dalam tahap pemberkasan. ‘’Nantinya akan kita limpahkan sekaligus setelah semuanya sudah selesai. Nanti kita undang wartawan untuk menyaksikan pelimpahan itu,’’ tandasnya.(ulo)