(www.cenderawasihpos.com, 15-04-2008)
JAYAPURA-Pernyataan Wakil Ketua I DPRP, Komaruddin Watubun, SH yang menyayangkan penanganan kasus illegal logging di Papua, di mana tidak satupun pelaku dinyatakan bersalah, ternyata diakui pengamat hukum Budi Setyanto SH dan praktisi hukum dari aliansi demokrasi untuk Papua, Iwan K Niode, SH.
Menurut Budi, persoalan illegal logging di Papua sudah seharusnya dituntaskan dan penindakannya harus menyentuh akar persoalannya yakni penyeludup-penyeludup kayu secara illegal harus benar-benar diproses tanpa tebang pilih baik itu kalangan pejabat maupun siapa saja.
Dikatakan, penindakan hukum di Papua untuk illegal logging masih terlihat tebang pilih dan masih setengah hati dan belum menyentuh aktor-aktor yang menjadi penyebab terjadinya illegal logging dan aparat peradilan masih dikatakan memilah-milah pelakunya, contohnya, terbongkarnya kasus illegal logging dari Papua di Jogjakarta baru-baru ini.
"Aparat peradilan seharusnya tidak tebang pilih terhadap pelaku kasus illegal logging karena akan merugikan pemerintah dan masyarakat sendiri,"ungkapnya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos lewat telepon, Senin (14/4).
Diungkapkan, pemerintah perlu melakukan kebijakan tentang masalah kehutanan yang diserahkan kepada kabupaten dan sebaiknya perlu dipertimbangkan guna mencegah penyalahgunaan kewenangan sehingga ada kerja sama yang baik dan koordianasi yang terarah tentang keluarnya kayu-kayu tersebut.
Ditambahkan, pemerintah sudah seharusnya membuat Perdasus tentang kehutanan untuk memberi kejelasan bagi pengusaha lokal dan masyarakat adat terkait hak-haknya. Di tempat terpisah, Iwan K Niode, SH, mengatakan, banyaknya pelaku illegal logging yang tidak tersentuh hukum bukan kesalahan pihak kepolisian tapi kesalahan pada lembaga peradilan yang kurang serius menanganinya.
Dikatakan, dalam konteks lain bahwa pihak kepolisian sebenarnya sudah bekerja maksimal ketika melakukan operasi hutan lestari II di Papua dan menangkap pelaku-pelaku kasus illegal logging, tapi yang menjadi persoalan adalah ketika kasus tersebut bergulir ke pengadilan, ternyata hampir semua pelakunya dibebaskan.(nal)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP