(www.cenderawasihpos.com, 03-04-2008)
MERAUKE- Pangkalan TNI Angkatan Laut Merauke akhirnya menerima pelimpahan 4 dari 7 Kapal Illegal Fishing asal China yang berhasil ditangkap Tim Bakorkamla beberapa waktu lalu di sekitar Laut Arafura. Tujuah kapal yang ditangkap tersebut semuanya bernama Hai Peng (bukan Fu Yuan Yu seperti yang disebutkan sebelumnya,red).
“ Sedangkan empat kapal yang telah dilimpahkan masing-masing Hai Peng 3, Hai Peng 6, Hai Peng 7 dan Hai Feng 10” ujar Danlanal Merauke Letkol Laut (P) Dwi Sulaksono, ketika ditemui diruang kerjanya, Selasa (2/4) kemarin.
‘’Kita sudah terima pelimpahan 4 kapal tersebut dan saat ini penyidik sedang melakukan penyidikan. Bahkan penyidik terpaksa kerja lembur untuk mempercepat penyelesaian penyidikan agar bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan,’’ tambah Danlanal.
Keempat kapal yang telah dilimpahkan tersebut, sama sekali tidak memiliki dokumen Karena itu, keempat kapal tersebut dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) tentang SIUP dan Pasal 93) ayat (2) Jo Pasal 27 ayat 2) tentang SIPI, UU Nomor Nomor 31 Tahun 2004 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ‘’Kita berharap, kapal-kapal tersebut dapat dirampas untuk Negara karena sama sekali tidak memiliki dokumen,’’ jelasnya.
Karenanya, keempat kapal tersebut telah disita bersama barang bukti berupa hasil tangkapan ikan campuran dengan rincian Hai Peng 03 dengan bobot 298 GT, barang bukti 12 ton ikan campuran, Hai Peng 06 dengan bobot 236 GT, barang bukti 30 ton ikan campuran, Hai Peng 07, dengan barang bukti berupa 30 ton ikan campuran dan Hai Peng 10 dengan bobot 300 GT, barang bukti berupa 35 ton ikan campuran.
Selain menerima pelimpahan, pihak Lanal Merauke juga telah menetapkan 8 tersangka dari 4 kapal yang sedang dalam proses pemberkasan tersebut. Mereka adalah Nahkoda dan Kepala Kamar Mesin (KKM), masing-masing Chen Tian Sheng dan Chen Nai Feng (nahkoda dan KKM Hai Peng 03), Lin Quan Jia dan Ge Yu Han (nahkoda dan KKM Hai Peng 06), Lin Ke Hui dan Wang Ze Yan (Nahkoda dan KKM Hai Peng 07 dan Lie Zuyen dan Fang Ren Fa (nahkoda dan KKM Hai Peng 10).
’‘’Sedangkan ABK-nya rencananya nanti akan dideportasi. Sementara buat surat ke Keduataan China untuk deportasi mereka,’’ jelasnya. Sementara 3 kapal lainnya lanjut Danlanal, masih menunggu pelimpahan dari Bakorkamla untuk proses selanjutnya. (ulo)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP