(www.radarsorong.com, 11-04-2008)
SORONG- Penyidik Satpolair Polresta Sorong Kamis (10/4) kemarin telah memanggil saksi ahli dari Dinas Perikanan Kota Sorong. Terkait dengan tidak dimilikinya surat ijin usaha perikanan (SIUP) dan surat ijin penangkapan ikan (SIPI) nahkoda kapal Km Raja Tuna 25 yang ditangkap di perairan Makbon Minggu lalu. Penegasan ini seperti yang disampaikan Kapolresta melalui Kasat Polair, AKP Asfuri, SIK kepada wartawan Kamis (10/4) kemarin di ruang kerjanya.
Dikatakan, berdasarkan keterangan yang telah diberikan oleh saksi ahli dari Dinas Perikanan kepada pihaknya, mereka membenarkan bahwa Km Raja Tuna 25 yang dinahkodai Noel Kamaris dengan jumlah 29 ABK memang telah melakukan pelanggaran. Karena tidak memikili SIPI dan SIUP untuk melakukan penangkapan ikan di perairan Makbon. Selanjutnya Kasat Polair yang ditanya kapan berkas pemeriksaan tahap I akan dikirim ke kejaksaan, kata Kasat Polair, dalam waktu dekat sekitar 3-4 hari lagi. “Saat ini kami masih menunggu surat ijin persetujuan dan penetapan penyitaan barang bukti dari Pengadilan Negeri Sorong. Setelah suratnya keluar baru kami akan segera memasuki tahap I,”jelas AKP Asfuri, SIK.
Tidak hanya itu Asfuri juga menjelaskan bahwa terkait dengan status ABK kapal Km Raja Tuna 25 yang sebenarnya merupakan WNI namun berdomisili di Filiphina maka pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Imigrasi. Setelah Imigrasi mengecek ternyata 29 ABK Km Raja Tuna 25 memiliki surat keterangan domisili di Filiphina. “Mereka mempunyai surat keterangan yang dikeluarkan oleh KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) yang ada di Dafao Filiphina. Dalam surat keterangan tersebut menerangkan bahwa mereka merupakan WNI yang tinggal di Filiphina,”terangnya.
Sementara itu saat ditanya apakah pemilik kapal akan datang ke Sorong untuk menyelesaikan kasus tersebut, Kasat Polair mengaku hingga saat ini belum ada informasi. Namun demikian walaupun pemilik kapal akan datang itu tidak akan jadi masalah karena proses hukum akan terus dilanjutkan.
Dijelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan nahkoda kapal Noel Kamaris mengakui nekad menangkap ikan di perairan Makbon meskipun tidak memilik SIUP dan SIPI. Dikarenakan pada saat mereka menangkap ikan di perairan Maluku Utara sesuai dengan SIUP dan SIPI yang mereka miliki mereka tidak mendapatkan ikan. Selain itu alasan lain yang dikatakan nahkoda bahwa cuaca yang buruk di perairan Maluku Utara yang membuat sehingga mereka nekad putar haluan dan menangkap ikan di perairan Makbon.
Sementara itu untuk 29 ABK yang tidak bisa berbahasa Indonesia, katanya, pihaknya sudah memeriksa beberapa ABK namun demikian pihaknya menggunakan penerjemah. “Dengan bantuan penterjemah itulah makanya kami bisa memperoleh keterangan dari beberapa orang ABK yang telah diperiksa,”terangnya.(yan)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP