(www.radarsorong.com, 28-05-2008)
SORONG– Dua Tersangka Illegal Logging masing-masing berinisial MS dan AT alias Buang yang diamankan awal bulan ini di Klamono yang dijerat pelanggaran pasal 50 ayat 3 huruf (f) undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, junto pasal 78 ayat 5 UU nomor 41 tahun 1999, junto pasal 55 dan 56 KUHP. Berdasarkan informasi yang diperoleh Koran ini, dari dua tersangka tersebut, penyidik Polres Sorong yang menangani perkara ini hanya menahan satu tersangka yakni AT alias Buang sementara MS yang tak lain Direktris CV Putera Klamono tidak lagi ditahan (penahanannya ditangguhkan).
R. Simon, SH, JPU yang ditunjuk memantau, menangani dan mengikuti perkara ini saat dimintai tanggapannya soal tidak ditahannya tersangka MS kemarin siang (27/5) di PN Sorong mengemukakan pihaknya tidak bisa ikut campur dalam hal ini karena kewenangan penahanan ada di penyidik. Untuk itulah dirinya menyarankan sebaiknya menanyakan langsung kepada penyidik. Namun demikian, JPU R. Simon SH membenarkan bahwa berdasarkan resume perkara yang diterima pihaknya dari penyidik menyebutkan didalam resume perkara tersebut diantaranya ada berita acara penangguhan penahanan serta surat perintah penangguhan penahanan tersangka MS. Dalam berkas perpanjangan penahanan yang diajukan penyidik ke Kejaksaan, kata R. Simon SH bahwa yang diajukan perpanjangan penahanannya hanya untuk tersangka AT alias Buang.
Dijelaskan, perpanjangan penahanan yang diberikan untuk waktu 40 hari (penahanan pertama selama 20 hari) dan diharapkan dalam waktu 40 hari perpanjangan penahanan ini perkara sudah selesai di penyidik.(ian)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP