(www.radarsorong.com, 09-05-2008)
SORONG– Noel Tamaris (42) warga Bitung yang tak lain Nahkoda KM Raja Tuna 25 yang dimejahijaukan dengan dakwaan melanggar pasal 92, pasal 93 dan atau pasal 100 Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, kemarin siang (8/5) kembali disidang.
Usai sidang, JPU Ismail Nahumarury, SH mengemukakan dalam persidangan, terdakwa mengakui semua perbuatannya. Terdakwa menyatakan kapalnya bergerak dari Bitung dan selama 6 hari berlayar sampai di Perairan Makbon. Sebenarnya kapal menuju Pulau Asia namun karena kendala cuaca dan ombak akhirnya memilih memancing ikan di Perairan Makbon sebelum akhirnya diamankan Satpolair Polresta Sorong.
Dijelaskan, selama 4 hari memancing, terdakwa mendapatkan ikan tuna sekitar 20 ekor sebelum akhirnya dipergoki oleh anggota polisi kemudian diamankan karena tidak memiliki SIUP (Surat Ijin Usaha Perikanan) dan SIPI (Surat Ijin Penangkapan Ikan) yang diterbitkan Pemda tempat wilayah pemancingan.
Dokumen yang dimiliki terdakwa dalam hal ini Surat Ijin Usaha Perikanan dan Surat Ijin Penangkapan Ikan memang ada namun itu dikeluarkan oleh Pemprov Maluku Utara dengan wilayah tangkapan ikan di sekitar Perairan Pulau Halmahera. Sedangkan untuk lanjutan persidangan kasus perikanan ini kembali akan dilanjutkan Kamis (15/5) mendatang dengan agenda tuntutan. Terkait dengan hal ini, Ismail Nahumarury, SH yang sehari-harinya menjabat Kasi Datun Kejaksaan Negeri Sorong mengemukakan rencana tuntutan (Rentut) dalam perkara perikanan ini harus dari Kejaksaan Agung. Dan setelah selesai persidangan ini, pihaknya akan mengkoordinasikan dengan pimpinan untuk pengajuan Rentut ke Kejagung melalui Kejaksaan Tinggi.(ian)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP