(www.radarsorong.com, 28-05-2008)
MANOKWARI-Mencermati penambangan bijih nikel di Kabupaten Raja Ampat, Gubernur Papua Barat AO Atururi menegaskan perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap ijin-ijin yang dikeluarkan terhadap sejumlah investor. Karena menurutnya, permasalahan penambangan nikel di Raja Ampat ini sudah merembes pada pencemaran lingkungan hidup. Sedangkan masalah lingkungan hidup itu sendiri merupakan tanggung jawab Pemprov.
‘’Setelah kewenangan kita hentikan, kita lihat, mengapa laut menjadi merah. Kalau laut sudah berubah merah berarti ada pencemaran. Masalah lingkungan hidup itu ada pada gubernur. Kita akan tinjau kembali. Raja Ampat itu termasuk dalam situs dunia. Jadi kita harus jaga jangan sampai lingkungannya dirusak,’’ ujarnya kepada wartawan, di Mansiman Beach Hotel Selasa (27/5).
Kewenangan penambangan bijih nikel selama ini, kata Gubernur, menjadi permasalahan tersendiri antara Kabupaten Raja Ampat dengan Provinsi Papua Barat. Permasalahan yang sebenarnya yakni mengenai kewenangan pengalihan ijin dari Gubernur Papua kepada Gubernur Papua Barat. ’’Orang sering lupa, untuk mengalihkan administrasi bagi perusahaan yang sudah mendapat ijin dari Gubernur Papua harus dipindahkan ke Provinsi Papua Barat. Ini karena provinsi ini sudah efektif. Seharusnya saya yang menandatangani. Ini yang menjadi masalah,’’ tandasnya.
Dikatakan Gubernur, kalau itu memang sudah menjadi kewenangan bupati tentu akan diberikan. Tapi setelah kewenangan (gubernur) dihentikan, kenyataan yang terjadi laut di sekitar pantai penambangan nikel menjadi merah. ‘’Raja Ampat perlu kita lestarikan lautnya karena sudah menjadi situs dunia. Ada sekitar 600 pulau, kita harus jaga. Kalau laut sudah merah, akan mengurangi kepercayaan dari masyarakat dunia terhadap masyarakat di Provinsi Papua Barat ini,’’ tukasnya.
Untuk menjaga ekosistem perairan Kepulauan Raja Ampat, maka Provinsi Papua Barat sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, lanjut Gubernur perlu mengambil langkah-langkah. ‘’Ini laut sudah menjadi merah karena tanah yang mengandung bijih nikel sudah terbuang ke laut. Laut yang biru dan situs biota luat yang bagus itu sudah tercemar,’’paparnya.
Pemprov Papua Barat akan mengajak pemerintah pusat turun langsung melihat kondisi di Kepulauan Raja Ampat. Sehingga nantinya, dapat diperketat penerbitan ijin penambangan nikel dan tidak boleh ada ijin dari tingkat kabupaten tapi lewat gubernur. ‘’Saya kira orang dari pusat kita perlu ajak ke lapangan, supaya sama-sama melihat. Supaya ada pemikiran dari kita, barang kali mengenai ijin pertambangan ini tidak ada lagi rekomendasi yang diberikan oleh tingkat kabupaten, tapi ke gubernur. Cukup cari gubernur saja, sebab kalau di tingkat kabupaten akan banyak orang yang meminta rekomendasi dan ini merugikan tanah Papua secara keseluruhan,’’ jelasnya.(lm)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP