(www.cenderawasihpos.com, 13-05-2008)
KEEROM-Temuan pihak DPRD Kabupaten Keerom tentang hilangnya ribuan kubik kayu (60 ribu meter kubik) akibat illegal logging di wilayah hak ulayat masyarakat Kampung Sangken, Distrik Arso Timur, mendapat perhatian dari Kapolda Papua, Irjen Pol. Max Donal Aer.
Kapolda mengatakan, pada prinsipnya pihaknya akan tetap menelusuri temuan tersebut, sebab hal itu merupakan suatu dugaan indikasi.
Hanya saja Kapolda menyarankan kepada masyarakat pemilik hak ulayat agar melaporkan masalah tersebut kepada pihaknya agar dapat menjadi dasar untuk mengambil langkah selanjutnya.
Sebab dengan laporan itu, akan memperkuat pihaknya dalam melakukan pencarian dan penyelidikan bukti-bukti yang akurat untuk diproses lebih lanjut secara hukum.
"Namanya temuan, jadi silakan laporkan saja, kita akan tindaklanjutinya," tandasnya singkat kepada wartawan usai meresmikan Kantor Mapolres Keerom, Senin, (12/5).
Dikatakan, jika nantinya dugaan kasus itu jelas mengarah ke kasus illegal logging, maka sudah tentunya akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. "Menyangkut siapa saja pelakunya, jelas kami akan panggil kelak guna dimintai keterangan," tandasnya lagi.
Donald Aer tidak berkomentara banyak, hanya saja dirinya meminta agar masyarakat pemilik hak ulayat yang merasa dirugikan itu dan mengetahui kasus illegal logging itu, wajib melaporkan kepada pihaknya.
Sebab jika tidak, pertama, tentunya dari tahun ke tahun masyarakat, Pemerintah Kabuapaten Keerom dan Provinsi serta negara akan tetap dalam kondisi dirugikan.
Kedua, bisa saja masyarakat setempat akan dipersoalkan alias dituntut/diproses secara hukum, sebab jelas melindungi suatu kejahatan yang melanggar aturan hukum.
"Jadi silakan laporkan saja supaya kami dapat menindaklanjutinya dengan penyelidikan. Sekarang kita negara hukum, makin transparan. Jadi tidak perlu khawatir yang berlebihan," imbuhnya.
Ditempat yang sama, Kapolres Keerom, AKBP. Drs. Bambang Ricky, secara singkat hanya menandaskan, pada dasarnya pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan itu ke lapangan, dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang hak-haknya terabaikan itu.
"Sesuai dengan kebijakan pimpinan, kami tetap melaksanakan apa yang diinstruksikan kepada kami itu," pungkasnya.(nls).
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP