(www.cenderawasihpos.com, 06-05-2008)
FAKFAK-Tiga berkas kasus illegal loging yang ditangani Polda Papua akhirnya diserahkan ke Kejaksaan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti (BB). Dalam penyerahan tersangka dan BB pihak penyidik Polda Papua dalam penanganan kasus illegal loging tersebut menyarankan tiga tersangka illegal loging yang merupakan warga Bulu Kumba Provinsi Sulawesi Selatan (sulsel).
Tiga tersangka illegal loging yang merupakan warga Bulu Kumba masing–masing, H. Ariawan, Arwin dan H. Suwardi. Penyerahan 3 tersangka ini berlangsung di Kejaksaan Negeri Fakfak dengan barang bukti berupa kayu olahan jenis merbau dari tangan H. Arwin berupa 687 batang atau 39,75 meter kubik, dari tangan tersangka Arwin barang bukti berupa kayu olahan jenis merbau dengan jumlah 500 batang atau sebanyak 22,97 meter kubik dan dari tangan H. Suwardi, BB berupa kayu merbau olahan sebanyak 595 batang atau 58,75 meter kubik.
Kayu olahan yang merupakan barang bukti ilegl loging yang ditangkap aparat Polda Papua disita dari tangan tiga tersangka di Distrik Buruway Kabupaten Kaimana. Selain barang bukti berupa kayu olahan yang disita dari tangan tiga tersangka penyidik Polda juga menyerahkan beberapa barang bukti berupa mesin chainsauw yang disita dari tangan tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, melalui Kasi Pidum, Akhyar Sugeng, SH, kepada Fakfak Expres mengatakan, dengan penyerahan tersangka berserta BB kelengkapan data administrasi maka kini para tersangka ditahan Kejaksaan dan menginap di Rutan Lapas Fakfak guna menunggu proses pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke Pengadilan untuk ditetapkan waktu sidang.
“Dengan penyerahan tersangka dan BB kini pihak Kejaksaan telah melimpahkan berkas kasus tiga tersangka ini agar dapat disidangkan secepatnya di Pengadilan Negeri Fakfak,” tandas Kasi Pidum.
Lebih lanjut menurutnya, perbuatan 3 tersangka ini dijerat dengan pasal 78 ayat (5) dan ayat (7) jo. pasal 50 ayat (3) huruf e, f dan h, Undang – Undang nomor 41 tahun 1999, tentang Kehutanan, jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (ric)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP