Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP
15 May 2008
Merauke : Kejaksaan Limpahkan 7 Kapal Illegal Fishing ke Pengadilan
(www.cenderawasihpos.com, 14-05-2008)
MERAUKE- Setelah menerima berkas pelimpahan 7 kapal Illegal Fishing asal China dari penyidik TNI Angkatan Laut beberapa waktu lalu, akhirnya Kejaksaan Negeri Merauke kembali melimpahkan berkas dan barang bukti itu ke Pengadilan Negeri Merauke.
Pelimpahan berkas dan barang bukti 7 kapal itu dilakukan Selasa (13/5) kemarin diterima oleh Bagian Pidana Pengadilan Negeri Merauke R. Sibarani. Kajari Merauke Sudiro Husodo, SH, didampingi Kasi Pidsus, Teddy Andri, SH, ditemui kemarin mengungkapkan, pelimpahan itu dilakukan setelah surat dakwaan para tersangka sudah disusun. ‘’Kita tinggal menunggu jadwal penetapan sidang setelah kita limpahkan kasus ini,’’ terangnya.
Ketujuh kapal dan tersangka yang dilimpahkan itu masing-masing, MV Hai Feng 01 dengan terdakwa nahkoda Fang Yongquan (40) dan KKM Fang Yongphing (40), MV Hai Feng 02 dengan terdakwa nahkoda Zheng Xiong (40) dengan KKM Chen Kongwen (34), MV Hai Feng 03 dengan terdakwa Nahkoda Chen Tien Sen (45) dan KKM Chen Lai Peng (40), MV Hai Feng 06 dengan terdakwa, nahkoda Lin Quan Jia (56) dan KKM Ge Yu Hao (58), MV Hai Feng 07 dengan terdakwa nahkoda Ling Ke Hui (38) dan KKM Wang Ze Yan (54), MV Hai feng 09 dengan terdakwa nahkoda Chen Hua (38) dan KKM Fang Yongmin (48) dan MV Hai Feng 10 dengan nahkoda Li Zu Yuan (42) dan KKM Fang Renfa (48).
Para terdakwa sendiri dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara dan barang bukti dapat dirampas untuk Negara. Seperti diketahui, ketujuh kapal asal Fujian China fishing itu berhasil ditangkap sekitar bulan Maret lalu oleh Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) di sekitar Perairan Laut Arafura, karena sama sekali tidak memiliki dokumen yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia alias melakukan kegiatan penangkapan ikan secara illegal. (ulo)
Label:
illegal fishing