NABIRE- Perang melawan illegal logging yang tengah digiatkan Direktorat
V/Bareskrim Polri di Papua, terus menunjukkan hasil positif. Tak kurang dari 26 titik disinyalir menjadi sarang perusak lingkungan itu. Sementara, polisi menahan enam tersangka dari dua perusahaan pengelola HPH (hak pengelolaan hutan) dengan barang bukti mencapai 13 ribu meter kubik kayu jenis Merbau.
Kayu Merbau termasuk jenis favorit di pasar internasional. Di Papua, kayu bernama latin Instsia spp itu dijual dengan harga Rp 800 ribu hingga Rp 900 ribu per meter kubik. Sedangkan di Jawa mencapai Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per meter kubik. Di pasar internasional, harga kayu yang biasa digunakan untuk lantai itu berlipat-lipat. Yakni mencapai Rp 18 juta per meter kubik.
"Bayangkan besarnya kerugian negara," kata Direktur V/Tipiter Bareskrim Brigjen Pol Sunaryono di Mapolres Nabire kemarin (29/5). Total jenderal potensi kerugian negara mencapai Rp 234 miliar.
Mabes polri memberi atensi khusus pada kasus ini. Kabareskrim Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri dan Irwasum Komjen Pol Jusuf Manggabarani merencanakan turun langsung ke lapangan. Sayang, karena gejolak di Universitas Nasional, Jakarta, keduanya urung terbang ke Papua.
Seperti diberitakan, Mabes Polri menggelar operasi anti-illegal logging di Papua sejak pertengahan Mei lalu. Tim ini turun langsung dan mendapatkan dukungan dari Polda dan Polres setempat. Yang disasar adalah HPH PT Haltim Hutama dan HPH PT Centrico. Kedua HPH tersebut berlokasi di Kaimana, namun satu-satunya akses jalan ke sana hanya melalui Nabire.
"Besok (hari ini, Red) lihat sendiri betapa susahnya medan di sana. Kita harus naik speedboat sekitar dua jam disambung naik mobil 4WD empat jam-an," lanjut Kabidpenum Polri Kombes Pol Bambang Kuncoko.
Mabes Polri yakin, jika usaha ilegal ini bisa lolos dari pantauan polisi setempat, tak lain karena medan yang berat. Ini berbeda dengan kasus illegal logging di Ketapang, Pontianak, yang diduga dilindungi polisi setempat.
"Itu memang jadi kendala kami di Papua. Luasnya medan, sumber daya alat dan manusia yang terbatas, serta anggaran yang minim," kata Direskrim Polda Papua Kombes Pol Paulus Waterpauw. Hal ini diamini Kapolres Nabire AKBP Rinto Djatmono dan Kapolres Kaiamana AKBP Edi Swasono. "Contohnya, lokasi pidana itu terjadi di Kaiamana, tapi aksesnya dari sana lebih sulit dibanding dari Nabire," sambung Rinto.
Lokasi yang hendak didatangi tim Mabes Polri itu adalah log pond Ahiyeri, kamp Sikka, Sungai Yare, dan Sungai Goro. Kesemuanya dikelola HPH PT Kaltim Hutama. Lalu berikutnya adalah Kamp Nafuru, Danau Yamor, Sungai Hiu dan Sungai Wammi, yang dikelola PT Centrinco. Petugas juga akan mengukur lokasi yang dikelola PT Foresco, yaitu di log pond Jajap dan log pond Waobu.
Yang akan menunjukkan jalan adalah B. Suhardjono (Kepala PT Kaltim Hutama Nabire) dan Aden Suharjana (Direktur PT Centrinco). Kedua orang itu adalah tersangka yang telah mendekam di Rutan Bareskrim, namun diboyong kembali ke lapangan untuk pengukuran lokasi. Sedangkan empat tersangka lain yang telah mendekan di Rutan Bareskrim adalah SB (manajer), JR (adminstrasi), dan NK (kabid perencanaan). Ketiganya dari PT Kaltim Hutama. Seorang tersangka lain dari Centrinco adalah ETH (Kacab Nabire).
"Saya tidak tahu darimana asalnya tuduhan itu. Kami menebang masih di dalam kawasan HPH kami. Besok (hari ini, Red) lihat sendiri saja, mas," kilah Suhardjono. Begitupun alasan Aden Suharjana. Modus dalam kasus ini ada dua, yakni habisnya izin HPH PT Kaltim Hutama sejak 21 Maret 2008 lalu dan penebangan di luar blok tebangan HPH seperti yang dilakukan PT Centrinco.
Hingga saat ini, selain dua HPH di atas, pemegang HPH di Kaimana adalah Hanurata Unit I, Hanurata Unit II, Irma Sulindo, dan Wanahayu Hasilindo. Sedangkan di Nabire hanya satu, yakni Jati Dharma Indah. "Saking percaya dirinya, dua HPH yang melanggar itu sempat memasukan alat-alat beratnya ke lokasi," imbuh Bambang. Para tersangka dijerat pasal 50 ayat 3 UU 41/99. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. Kayu ilegal itu diolah di Surabaya lalu dijual ke luar negeri. Polisi masih menjejak hilir kayu-kayu itu. (naz/nw)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP