(www.cenderawasihpos.com, 15-05-2007)
JAKARTA - Mabes Polri tak main-main dalam operasi anti-illegal logging. Dalam operasi di Bumi Papua sejak sepekan lalu itu, tak kurang dari 12.800 meter kubik kayu jenis merbau diamankan. Tujuh tersangka dibekuk. Di antara mereka terdapat warga negara asing.
"Cuma siapa saja orangnya belum didapat datanya, karena komunikasi dengan anggota di lapangan sulit sekali. Harus pakai HP satelit," kata Kabareskrim Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri di Mabes Polri kemarin.
Jenderal bintang tiga itu memastikan pekan depan dirinya bersama Irwasum Komjen Pol Yusuf Manggabarani akan turun ke lapangan. "Untuk bersih-bersih anggota di sana," imbuhnya. Namun, Bambang tak mau menyebutkan siapa anggota polisi yang diduga terlibat.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah sukses menggulung aksi pembalakan liar di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Maret lalu, kini Direktorat V/Tipiter Bareskrim Polri melakukan operasi serupa di hutan lindung Kabupaten Kaimana, Papua Barat.
Selain di sana, tim tersebut bergerak di Kabupaten Nabire, Papua. Kehadiran mereka tanpa melibatkan polda setempat. Tim tersebut juga di-back up aparat Departemen Kehutanan sebagai saksi ahli untuk memudahkan pemberkasan.
"Seperti yang di Ketapang, kita akan terbangkan tersangka dengan pesawat ke Mabes Polri. Kita akan proses di sini supaya pelakunya jera," lanjut mantan Kapolda Sumut itu. Modus kejahatan para pelaku yaitu membabat kayu di kawasan hutan lindung dan di luar izin hak pengelolaan hutan (HPH).
"Nanti ikut saja ke sana. Lihat sendiri berapa banyak hutan yang gundul. Mereka sudah beroperasi tahunan. Ini hasil penyelidikan kita yang sudah lama," tambahnya.
Bambang mengatakan, kayu merbau yang di pasar internasional berharga Rp 16 juta per meter kubik itu dikirim ke Surabaya. Di sana perusahaan pengepakan meneruskan pengiriman ke luar negeri. "Nanti saja saya sebut negerinya. Yang jelas, perusahaan yang terlibat adalah C dan KU," tambahnya.
Ini artinya 7.800 meter kubik kayu yang disita di Kalimantan dan 5.000 meter kubik kayu yang disita di Nabire bernilai totalnya Rp 204,8 miliar. Menurut data LSM Telapak, kayu merbau menjadi primadona di negeri Tirai Bambu. Dari sana kayu yang telah diolah menjadi lantai kayu (parket) diekspor ke Inggris, Kanada, dan Amerika Serikat.
Kapolri Jenderal Pol Sutanto yang ditemui secara terpisah mengatakan, penyelidikan kasus itu terus dikembangkan. Dia juga mendukung langkah Mahkamah Agung untuk ikut mengawasi para hakim yang menangani kasus illegal logging. "Penegakan hukum tentu harus dilakukan secara bersama-sama dengan perangkat hukum yang lain. Ini supaya pelakunya jera," imbuhnya. (naz/kim)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP