(www.cenderawasihpos.com, 18-02-2008)
SARMI-Tanpa mengesampingkan peranan HPH dalam membuka keterisolasian dan membangun prasarana jalan di Kabupaten Sarmi, HPH diminta untuk tunduk dan mengikuti Peraturan Bersama Gubernur (Perbergub) Papua dan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor 163 dan Nomor 16 Tentang Peredaran Hasil Hutan dalam wilayah Kabupaten Sarmi.
Harapan tersebut disampaikan Bupati Sarmi Drs. Eduard Fonataba, MM ketika membuka kegiatan Penjelasan Perbergub Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Nomor 163 dan Nomor 16 di Aula Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdik) Bumi Petam di Kota Baru Petam Rabu (14/2) lalu.
"Ketidakhadiran para pengelola HPH dalam kegiatan ini, menunjukkan ketidakpedulian atau malas tahu HPH yang beroperasi di Sarmi terhadap Perbergub, saya minta Kadinas Kehutanan menggelar pertemuan ulang dan memanggil mereka semuanya", tegas Bupati.
Kelima HPH yang saat ini beroperasi di wilayah Kabupaten Sarmi, adalah PT. Wapoga Mutiara Timber, PT. Salaki Mandiri Sejahtera, PT. Mondialindo S. Pratama, PT. Bina Kenip Jaya, PT. Bina Balantak Utama, dan PT. Mamberamo Alas Mandiri.
Mereka sebelumnya telah mendapat undangan untuk menghadiri kegiatan dimaksud karena berhubungan dengan aktivitas mereka di Sarmi, akan tetapi hanya perwakilan PT, Bina Balantak Utama yang hadir ketika kegiatan sudah separuh berjalan.
Mencermati kondisi tersebut Bupati meminta kepada Polres Sarmi untuk memanggil perwakilan dari perusahaan HPH dimaksud, untuk duduk bersama dengan instansi terkait agar apa yang menjadi keputusan Pemerintah Provinsi dapat dilaksanakan. "Ini hal penting, dan seharusnya mereka hadir karena ini menyangkut aktivitas mereka, atau karena yang undang kabupaten jadi HPH cuek kah,"ujar Bupati sedikit kesal sembari membeberkan beberapa data yang di minta kepada HPH sampai hari ini juga belum di serahkan.
Sesuai dengan Perbergub yang dikeluarkan 18 September 2007 seperti diatur dalam Bab III Pasal 3 dikatakan bahwa setiap hasil hutan yang diproduksi di wilayah Papua wajib diolah seluruhnya di wilayah Papua.
Sedangkan dalam Pasal 4 ayat 1-3 ditegaskan bahwa peredaran kayu bulat / logs hanya
Diperkenankan untuk kebutuhan dalam Papua, sedangkan antar provinsi hanya boleh bagi hasil hutan olahan dan untuk ekspor, harus hasil hutan olahan yang telah melalui pengolahan tahap akhir atau dalam bentuk produk jadi.
Bupati Sarmi dalam kesempatan tersebut mengatakan selama ini Kabupaten Sarmi bertindak hati - hati dalam menyikapi persoalan hasil hutan, ini karena begitu banyaknya peraturan yang tumpang tindih sehingga dibutuhkan ketelitian bila daerah ingin mengeluarkan izin.
Acara penjelasan Perbergub tersebut selain dihadiri masyarakat adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat, dan staff dari beberapa dinas terkait, terlihat Dandim 1712 PWY Letkol Arh. F. Sitinjak dan Kapolres Sarmi Kompol Robert Djari. Kadinas Kehutanan Kabupaten Sarmi Ir. C.H. Sorondanya ketika di konfirmasi menjelaskan kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat dan pengelola HPH tentang beberapa kebijakan Pemerintah Provinsi. "Dari laporan yang kami terima, pimpinan masing - masing perusahaan yang sudah kami undang sedang tidak berada di tempat, tapi kita akan panggil kembali semuanya dan menjelaskan hal ini", ujar Kadinas lagi.(ist)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP