(www.cenderawasihpos.com, 06-02-2008)
SENTANI-Ijin Kuasa Penambangan (KP) yang dikeluarkan Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua kepada PT Sinar Indah Persada (SIP) hingga memasuki tahapan eksplorasi membuat Bupati Jayapura, Habel Melkias Suwae S.Sos, MM berang.
Menurut bupati, keputusan tersebut sudah menyalahi aturan karena mengeluarkan izin KP tanpa rekomendasi dari Pemkab Jayapura yang memiliki otoritas soal lokasi penambangan.
"Tidak sepantasnya kepala dinas mengeluarkan izin KP tanpa ada rekomendasi terlebih dahulu dari kami sekalipun kewenangannya mengeluarkan izin itu," sesal bupati saat menyampaikan kekecewaannya di ruang kerjanya, Senin (4/2).Perbuatan kepala dinas pertambangan tersebut menurut Bupati Habel dianggap salah besar karena akan berdampak luas dan bisa menimbulkan konflik vertikal ditengah masyarakat.
Ia mengakui bahwa ada rekomendasi yang diberikan olehnya ke Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, namun bertempat di blok II dengan lokasi di Ormuwari Distrik Rafenirara. Sementara dalam izin KP yang dikeluarkan tertera dua lokasi yakni di blok I di Ormuwari dan di blok II di Tablasupa.
"Saya menyarankan kepada gubernur untuk membersihkan orang seperti ini dengan membebastugaskan saja.Bagaimana bisa seorang kepala dinas mengeluarkan putusan tanpa melihat dampaknya di tengah masyarakat," tambah Habel Suwae.
Disinggung soal alasan dari PT SIP dimana menyatakan melakukan eksplorasi karena keinginan kuat dari masyarakat setempat ditepis oleh bupati.Menurutnya alasan tersebut tidak menguatkan mengingat masih banyak warga yang tidak menerima adanya penambangan dilokasi tersebut."Saya pikir sebaiknya jangan dipaksakan karena yang menjadi korban nantinya justru masyarakat," paparnya.(ade)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP