(www.cenderawasihpos.com, Jumat 7 September 2007)
JAYAPURA-Setelah mendapat vonis (putusan) dari Pengadilan Negeri Jayapura, karena melakukan illegal fishing di wilayah perairan Indonesia, KM Cinta 12 kembali ditangkap aparat Polair Polda Papua, karena kapal itu tidak memiliki surat izin berlayar (SIB), termasuk pula tidak mempunyai dokumen kapal lainnya, seperti sertifikat kapal.Direktur Polair Polda Papua, Kombes Pol Thomas A. Ombeng saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos membenarkan adanya penangkapan terhadap KM Cinta 12 itu. Dimana kapal ini ditangkap pada posisi sekitar 5 mil dari Pantai Jayapura. Karena penangkapan ini, maka kapal yang dinahkodai Sumitro M ini kemudian diamankan lagi di perairan belakang Polair Polda Papua.
"Setelah kami periksa, kapal ini memang tidak mempunyai SIB, serta dokumen kapal atau sertifikat kapal (atau untuk istilah sepeda motor adalah tidak memiliki STNK), sehingga kapal itu diamankan untuk diproses dengan Undang-Undang No 21 Tahun 1992 tentang pelayaran," katanya.Sementara Kepala Kantor Administrasi Pelabuhan Jayapura, Irianto Dahlan,SH saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya menyatakan, setiap kapal yang hendak berlayar harus mengurus SIB. "Namun KM Cinta 12 itu tidak pernah datang untuk mengurus SIB, padahal mengurus SIB merupakan peraturan nasional maupun internasional yang harus ditaati, sebab dengan SIB itu akan menguatkan tentang status hukum kapal itu," tandasnya.Di tempat terpisah, Pjs Penerangan Lantamal X Jayapura, Kapten Laut Ahmadi saat dikonfirmasi tentang adanya sinyalemen bahwa KM Cinta 12 yang hendak berlayar itu dikawal oleh Kapal Angkatan Laut, pihaknya menyatakan bahwa hal itu tidak benar.
"Kapal itu memang merapat ke sini (dekat dermaga Angkatan Laut,red), karena mereka minta tolong pinjam kunci untuk memperbaiki Hidrolik yang rusak," katanya. Selain itu, Rabu (5/9) sekitar pukul 21.00 WIT minta bantuan dukungan air. "Karena kebetulan kami ada stok air, sehingga kami bantu mereka sekitar 2 ton air. Jadi tidak ada istilah mengawal," lanjutnya.Kemudian soal apakah kapal yang hendak berlayar itu mempunyai SIB atau tidak, Ahmadi menjelaskan bahwa angkatan laut tidak mempunyai hak untuk memeriksa. "Masalah ada izin atau tidak, kami tidak mempunyai hak untuk memeriksa, itu wewenang Polair,"pungkasnya. (fud)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP