(www.cenderawasihpos.com, Sabtu 22 September 2007)
BIAK - Pengadilan Negeri Biak Numfor Jumat (21/9) menjatuhkan vonis berupa denda kepada nahkoda KM Mina 1 Cory Takory dan nahkoda KM Mina 3 Yoce F Lombogia setelah keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaran perikanan.Dalam persidangan yang digelar secara terpisah, majelis hakim yang diketuai Marchellus Muhartono, SH dengan hakim anggota HEP Sipahutar, SH dana Natalia Maharani SH, M.Hum yang mensidangkan kasus KM Mina 1 memvonis nahkoda kapal tersebut dengan hukuman percobaan 8 bulan dengan masa percobaan 2 tahun dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Selain itu majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa kapal dikembalikan PT.BMJ selaku pemilik kapal dan ikan hasil tangkapan seberat 60 ton disita untuk dimusnahkan.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntan JPU Manshur, SH yang mengajukan tuntutan 5 tahun penjara serta denda Rp.1 Milyar dan kapal disita untuk negara.Sementara itu nahkoda KM Mina 3 yang persidangannya dipimpin majelis hakim Marchellus Muhartono, SH sebagai ketua dengan anggota Suwarjo, SH dan H Somalai, SH menjatuhkan hukuman denda Rp 100 juta.Dalam amar putusan yang dibacakan pada persidangan kemarin, nahkoda KM Mina 3 dinyatakan melanggar Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan, karena Surat Ijin Penangkapan Ikan atau SIPI yang dimiliki KM Mina 1 tidak sesuai dengan kondisi fisik atau identitas kapal yang telah melakukan pergantian mesin. Sementara itu nahkoda KM Mina 3 oleh majelis hakim dinyatakan melanggar Pasal 100 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan karena saat ditangkap oleh KRI Kalakay, nahkoda kapal tidak dapat menunjukan Surat Laik Operasi atau SLO.
Hakim Ketua Marchellus Muhartono, SH yang ditemui wartawan usai persidangan mengatakan, dalam proses persidangan terungkap bahwa KM Mina 1 sebenarnya memiliki Surat Ijin Penangkapan Ikan atau SIPI namun dokumen yang dimiliki oleh KM Mina 1 tersebut sudah tidak sesuai dengan identitas kapal sehingga SIPI tersebut dianggap tidak ada. Sementara itu KM Mina 3 sendiri menurut Marchellus Muhartono dinyatakan bersalah dan melakukan pelanggaran sebab saat beroperasi tidak membawa Surat Laik Operasi (SLO).(nat)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP