(www.cenderawasihpos.com, 18 September 2007)
BIAK – 19 Anak Buah Kapal (ABK) kapal ikan asal China yang ditangkap KRI Taliwangsa di Perairan Padaido, Sabtu (15/9) terancam di deportasi oleh pihak Imigrasi. Pasalnya para ABK berkebangsaan China tersebut masuk ke dalam wilayah Indonesia secara tidak sah dan tidak dilengkapi dengan dokumen keimigrasian. Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Biak, Prabowo kepada wartawan Senin (17/9) di ruang kerjanya.Selain terancam untuk dideportasi, 19 orang ABK tersebut kata Prabowo juga dapat diancam dengan hukuman penjara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang keimigrasian. Namun untuk memproses masalah keimigrasian terhadap 19 orang ABK asal China tersebut, Imigrasi menurut Prabowo masih menunggu proses penyelidikan yang dilakukan TNI Angkatan Laut. “ Kami masih menunggu proses penyelidikan yang dilakukan oleh TNI AL dan kami juga telah berkoordinasi dengan pihak Guskamlaarmatim untuk penanganan masalah keimigrasian mereka,”terangnya.
Dikatakan, apabila dalam perkembangan penyelidikan nanti para ABK tersebut akan dideportasi, Prabowo mengatakan Imigrasi akan berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar China di Jakarta untuk menginformasikan warga mereka yang telah melakukan pelanggaran ketentuan keimigrasian.Sementara itu Komandan Gugus Keamanan Laut Armada Timur (Guskamlaarmatim) Laksamana Pertama TNI Sugeng Supriyanto yang dikonfirmasi melalui Asintel Guskamlaarmatim Letkol Laut (P) Jaka Santosa, S.Sos mengatakan Guskamlaarmatim saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan saat ini tengah memeriksa para ABK. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan dengan bantuan seorang penterjemah, menurut Jaka Sabtosa kapal ikan tersebut bernama Shiong Shiong Hai 20027 dan dinahkodai oleh Shau Skiong (38 tahun).Dalam penyelidikan yang dilakukan, Jaka Santosa mengatakan pemeriksaan difokuskan pada kemungkinan adanya kegiatan-kegiatan lain yang dilakukan oleh kapal ikan tersebut selain melakukan penangkapan ikan sesuai dengan pengakuan dari nahkoda dan beberapa ABK.
“Kami masih mendalami kasus ini dan kita mencoba telusuri kemungkinan adanya kegiatan lain yang akan mereka lakukan selain penangkapan ikan yang mereka akui menggunakan kail. Namun di atas kapal kami tidak menemukan adanya alat tangkap berupa pancing,”ujarnya.Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kapal ikan Shiong Shiong Hai 20027 yang ditangkap KRI Taliwangsa menurut Jaka Santosa diduga menggunakan bahan kimia untuk mengambil ikan di wilayah perairan Indonesia. Sebab diatas kapal menurut Jaka Santosa ditemukan adanya bahan kimia yang mencurigakan.“Kami belum tahu pasti apakah bahan tersebut digunakan untuk meracuni ikan.Untuk itu bahan kimia tertsebut akan kita uji di laboratorium untuk memastikannya,”tambahnya.(nat)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP