(www.radarsorong.com, 19-11-2008)
MANOKWARI-Majelis Rakyat Papua (MRP) Pansus LNG Tangguh Kabupaten Teluk Bintuni melakukan kunjungan kerja ke Manokwari. Pansus yang diketuai Ir.NA Maidepa, M.App.Sc tiba di Manokwari Senin (17/11). Rombongan yang berjumlah 6 orang anggotanya langsung berkunjung ke Unipa, LP3BH. Bahkan Selasa (18/11) Pansus berencana berkunjung ke Pemprov Papua Barat dan akan melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Teluk Bintuni untuk bertemu Bupati.
Direktur LP3BH Yan Christian Warinussy, SH yang dikonfirmasi Koran ini di ruang kerjanya mengakui ada Pansus dari MRP yang berkunjung ke LP3BH. Menurutnya kedatangan tim tersebut ke kantornya termasuk mendadak. Sebab hari Senin surat tiba hari itu juga dilakukan pertemuan. Namun LP3BH menganggap pertemuan tersebut penting, sehingga LP3BH tetap menyiapkan waktu.
Warinussy memberikan masukan kepada tim dari MRP bahwa apapun kegiatan yang dilakukan di tanah Papua akan menjawab kesejahteraan rakyat Papua. Bukan semata-mata karena proses produksi tetapi yang paling penting, dalam UU Otsus sudah mengatur bagian Pemerintah Pusat, Pemprov, Pemkab dan Investor. Hanya saja aturan-aturan pokok yang terdapat UU Otsus tersebut. Untuk itu LP3BH mendesak MRP untuk melaksanakan tugas utamanya untuk mendorong agar segera terciptanya regulasi pelaksanaan UU Otsus berupa Perdasus.
Dalam pertemuan tersebut dirinya menjelaskan kepada tim MRP bahwa LP3BH adalah lembaga yang berpihak pada pembelaan hak asasi manusia dan penegakan hukum yang terkait dengan kehidupan sosial masyarakat di tanah Papua.
LP3BH bermitra dengan BP LNG Tangguh karena menjalankan usahanya mempunyai komitmen dalam penegakan hukum dan HAM yang jelas, dalam arti mengadopsi prinsip-prinsip HAM internasional. Terutama yang telah dijadikan sebagai dokumen hukum dari Departemen Luar Negeri Amerika Serikat.
Warinussy juga menyampaikan kepada MRP kalau LP3BH mendampingi masyarakat adat yang berada diwilayah Distrik Aranday, Weriagar dan distrik-distrik lainnya. LP3BH mendampingi mereka untuk memperkuat kelembagaan adat. Tentunya kalau lembaga adat sudah kuat maka lembaga adat yang akan menfasilitasi masyarakat untuk melakukan negosisasi untuk mempertahankan hak-hak ulayat.
MRP juga mempertanyakan apakah LP3BH mengetahui dokumen kontrak karya antara LNG Tangguh dengan pemerintah Indonesia, Warinussy langsung menjelaskan untuk perusahaan Migas tidak menggunakan kontrak karya, tetapi menganut sistem kontrak bagi hasil.(sr)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP