(www.cenderawasihpos.com, 19-11-2008)
JAYAPURA-Setelah memusnahkan ratusan Kg daging babi yang disita di Pelabuhan Jayapura, Balai Karantina Pertanian Klas I Jayapura kembali menyita 150 Kg daging babi ilegal yang diduga akan diselundupkan ke Kota Jayapura melalui KM Sinabung yang sandar di Pelabuhan Jayapura, Senin (17/11).
Penggagalan pemasukan daging babi ilegal ini dilakukan setelah para petugas Balai Karantina Pertanian melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang yang turun.
Saat itu, petugas menemukan 3 karton yang mencurigakan dan setelah dicek ternyata terdapat daging babi ilegal. Setelah dicek, ternyata barang itu dengan pengirimnya dari Bitung bernama Ellen Pua dan penerimanya di Jayapura bernama Buang.
"Pemiliknya sudah ketiga kali memasukkan daging babi ilegal dan selalu kami sita," kata Kepala Balai Karantina Pertanian Klas I Jayapura, drh Abdul Kadir Jailani didampingi Kasie Pengawasan dan Penindakan, Boaz Henry Lumbaa kepada Cenderawasih Pos, Selasa (18/11).
Jailani menegaskan, penyitaan daging babi ilegal ini karena tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Apalagi, daging babi tersebut didatangkan dari daerah endemis yakni di Sulawesi Utara, padahal di Papua sudah tidak ada lagi kasus hoc collera, sehingga pihaknya berupaya agar Papua tetap bebas dari virus hoc colera yang menyerang ternak babi.
Dirinya mensinyalir bahwa pemasokan daging babi ke Jayapura ini karena disparitas harga sehingga membuat pedagang tertarik untuk mendatangkannya termasuk dari daerah endemic hoc colera. "Tindakan tegas Balai Karantina Pertanian Klas I Jayapura ini, mendapatkan apresiasi dari Kepala Badan Karantina yang meminta kepada seluruh Balai Karantina di seluruh Indonesia melakukan upaya serupa, dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya guna mencegah hama penyakit dan organisme pengganggu tanaman dengan mengambil langkah tegas,"tandasnya. (bat)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP