( Cenderawasih Pos, Senin 26 Juni 2006 )
Rampasan atas kapal asing yang melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia tepatnya di Laut Arafura beberapa waktu lalu, terus bertambah. Kali ini, Zhe Pu Yu Leng-126, kapal pengangkut ikan dituntut Jaksa Penuntut Umum I Wayan Sutarjana, SH, dirampas untuk negara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Merauke, Sabtu (24/6) pekan kemarin.
Selain kapal, barang bukti berupa 10 ton ikan campuran dan 1 bundel dokumen juga dirampas untuk negara. Tak hanya itu, Nahkoda kapal Leng-126, Lin Dian Dian (49) yang menjadi terdakwa I dan KKM Lindai Yu (51) yang menjadi terdakwa II juga dituntut pidana masing-masing 5 tahun penjara ditambah denda masing-masing Rp 1,5 miliar subsidair 6 bulan kurungan, serta biaya perkara masing-masing Rp 5 ribu. Kedua terdakwa tersebut, oleh Jaksa Penuntut Umum dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan segaja melakukan pengangkutan ikan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 ay at (1) UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, Jo Pasal55 ayat (l) ke-l KUHP.
Pasal 94 Jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa tersebut. Memberatkan, kedua terdakwa tidak mematuhi aturan hukum Indonesia. Sedangkan meringankan, kedua terdakwa berlaku sopan selama persidangan, terus terang dan menyesali perbuatannya. Merasa tuntutannya terlalu berat, kedua terdakwa melalui alih bahasanya secara lisan menyampaikan permintaan keringanan hukuman. Alasannya, karena kedua terdakwa mengaku sama sekali tidak tahu kalau kapal yang dioperasikan itu belum memiliki dokumen. Selain itu, keduanya mengaku memiliki tanggungan keluarga yang anaknya masih sekolah. Atas permintaan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Eduar Manalip, SH, dengan Hakim Anggota Mathius, SH dan Wempi WJD, SH menyatakan akan mempertimbangkan permintaan tersebut dalam putusan nanti. Untuk diketahui, Kapal MV Zhe Pu Yu Leng-126 tersebut ditangkap KRI Multatuli MA-561 di sekitar Perairan Laut Arafura pada 4 Mei 2006 sekitar pukul 12.30 WIT saat kapal tersebut sedang melakukan penangkutan ikan yang dibelinya dari kapal-kapal kecil untuk selanjutnya di jual di perusahaan ikan yang bermarkas di Wanam, Distrik Kimaam Merauke. (ulo)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP