( Cenderawasih Pos, Rabu 21 Juni 2006 )
Setelah kapal Min-fuzoyu, Ying Kho-602 asal China dinyatakan dirampas untuk negara karena terbukti menangkap ikan tanpa dilengkapi SIUP dan SIKPI, maka giliran KM Dong Yu 2012 mengalami nasib yang sama.
Kapal penangkap ikan asal China tersebut oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke yang diketuai Eduar Manalip, SH dengan Hakim Anggota Zaufi Amri, SH dan,Wempi WJSD, SH, menyatakan terbukti melakukan penangkapan ikan dengan cara menggunakan satu jaring di tarik dua kapal (Pair Trawl) di dalam kawasan perairan Indonesia atau Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE), sebagaimana diatur dalam Pasal 85 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain kapal, Nahkoda kapal Wang Guo Qing (48) yang menjadi terdakwa I dan KKM Xia Ya Guo (46) divonis penjara masing-masing 2 tahun dan denda masing-masing Rp 500 juta. Selain kapal, barang bukti lainnya berupa 10 ton ikan campuran, 1 set jaring dan 1 bunder dokumen juga dinyatakan dirampas untuk negara.
Vonis yang diterima Nahkoda dan KKM kapal tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Karimuddin, SH sebelumnya yang menuntut kedua terdakwa masing-masing pidana 4 tahun penjara, denda masing-masing Rp 1 miliar dan subsidair selama 4 bulan kurungan. Dan barang bukti dirampas.
Sebelum pembacaan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa. Memberatkan, kedua terdakwa dinilai tidak mematuhi aturan penangkapan ikan di wilayah Republik Indonesia. Sedangkan meringankan, belum pernah dihukum, berterus terang dan menyesali perbuatannya.
Seperti yang terungkap dalam persidangan tersebut, penangkapan KM Dong Yu 2012 dilakukan KRI Untung Suropati 872 saat kapal patroli tersebut melakukan pengawasan laut di Perairan Arafura pada hari Jumat 3 Maret 2006 sekitar pukul 06.00 WIT. Saat itu, kapal berbendera asal negara China tersebut melakukan penangkapan ikan dengan cara menarik satu jaring dengan dua kapal (Pair Trawl) yakni KM Haiwang 68.
Saat kapal tersebut berusaha lari ke arah haluan berlawanan, lalu KRI Untung Suropati melakukan pengejaran dan berhasil menangkap KM Dong Yu 2011 Sedangkan Haiwang 68 saat itu berhasil kabur namun pada kesempatan lain akhirnya berhasil ditangkap kembali. (ulo)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP