( Cenderawasih pos, Jumat 23 juni 2006 )
Kepala Balai Karantina Tumbuhan Kelas II Jayapura, David Daud Suweny, SP mengatakan, karantina tumbuhan adalah suatu upaya pemerintah untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama / penyakit atau organisme pengganggu tumbuhan (OPT) dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri atau keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia.
Hal itu diungkapkannya pada acara sosialisasi dan penyebarluasan informasi karantina tumbuhan Balai Karantina Tumbuhan Kelas II Jayapura di Hotel Axton Tasangkapura Jayapura, Kamis, (22/6), kemarin.
Acara ini dihadiri 50 orang peserta dari perwakilan instansi-instansi pemerintah terkait dan pengguna jasa karantina tumbuhan serta TNI/Polri.
"Pemahaman pengetahuan pentingnya karantina khususnya karantina tumbuhan dimaksudkan untuk meningkatkan produksi tanaman buah-buah dan sayur mayur agar terhindar dari dari ancaman penyakit terutama dari luar negeri,"katanya kepada wartawan di sela-sela acara tersebut.
Menurutnya, ada 3 hal penting yang menjadi tugas dan fungsi karantina tumbuhan, pertama mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia (karantina luar Negeri), kedua mencegah tersebarnya organisme pengganggu tumbuh-tumbuhan dari suatu area ke area lain (antar pulau) di dalam wilayah negara Kesatuan Indonesia (karantina domestik). Ketiga, melakukan upaya pencegahan keluarnya OPT dari Negara Indonesia dengan melaksanakan sertifikasi kesehatan tanaman guna menunjang / jaminan kaualitas ekspor (karantina tumbuhan ekspor).
"Ada tiga hal penting yang harus dilakukan karantina tumbuhan,"paparnya. Dikatakannya, selama 2006 ini, ada 4 kasus yang ditangani karantina hewan, salah satunya adalah penyakit pada jeruk yang dapat menjatuhkan produksi jeruk, seperti yang terjadi di Aeng Mas Sorong dan Arso, tapi dari dinas tanaman pangan dan instansi terkait sudah mengambil tindakan tegas dengan memusnahkan tanaman tersebut dengan cara ditebang.
Ditambahkannya, bagi pemilik buah-buahan dan sayur yang berasal dari luar daerah (pulau) untuk terlebih dahulu meminta keterangan karantina tumbuhan setempat sebelum dikirim ke daerah lain. Selanjutnya, di daerah tujuan barang-barang tersebut diperiksa kembali dan diberikan keterangan pelepasan. "Di sini bisa diperiksa lagi dokumennya dan kesehatannya agar tidak terjadi kontanimasi penyakit dari daerah asal,"pungkasnya. (api)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP