( Cenderawasih Pos, Jumat 02 Juni 2006 )
Tertangkapnya kapal penangkap ikan asing berbendera Philipina oleh jajaran Satroltas Lantamal V Jayapura, karena diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan (ilegal fishing) di wilayah perairan Indonesia (Papua), Rabu (18/ 5) masih ditindaklanjuti.
Saat ini, kasus tersebut sudah masuk dalam tahapan penyidikan oleh penyidik Lantamal V. Berkaitan dengan itu, kapten kapal Ronald Elejen telah menjalani proses pemeriksaan. Bahkan hasil keterangan atau pemeriksaannya telah dilakukan pemberkasan (baca di-BAP-kan).
Selain kapten kapal, kru lainnya yang akan menjalani pemeriksaan adalah kepala mekaniknya. Dalam perkara itu, kapten kapal dijerat dengan Undang-undang perikanan, khususnya mengenai pasal pelanggaran memasuki wilayah perairan negara lain tanpa memiliki dokumen atau izin. Sementara itu, untuk kepentingan sebagai barang bukti, kapal maupun ikan hasil tangkapannya, saat ini masih diamankan di Pelabuhan Porasko, Jayapura.
Menurut Komandan Satroltas Lantamal V Jayapura Mayor Laut (P) Yanni, untuk proses penyidikan, tidak semua kru yang ada di kapal itu menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan hanya dilakukan terhadap pimpinan yakni kapten kapal atau nahkoda, dan pimpinan bagian mekanik serta bagian penangkapan ikan. "Untuk kepentingan proses hukum, kami sudah melakukan pemanggilan terhadap kapten kapal dan pimpinan mekanik untuk menjalani pemeriksaan,. Setelah BAP-nya lengkap, kita akan segera limpahkan ke Jaksa"katanya.
Seperti diketahui, kapal berbendera Philipina bernama Golden Blishing ditangkap KRI Kalakay di wilayah perairan Papua, karena telah memasuki perairan negara lain tanpa memiliki izin. Disamping masuk perairan negara lain, kapal itu juga melakukan kegiatan penangkapan atau pencurian. Setelah tidak diperiksa dan terbukti tidak memiliki izin penangkapan ikan diwilayah perairan Indonesia, kapal itu langsung digiring ke Pelabuhan Porasko Jayapura untuk proses hukum lebih lanjut. (mud)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP