( Cenderawasih Pos, Jumat 23 Juni 2006 )
Merebaknya penggunaan jaring giok oleh nelayan-nelayan non tradisional di wilayah perairan Fakfak semakin marak dan selama ini jarang tersentuh tangan aparat, dengan semakin maraknya penggunaan jaring giok membuat para nelayan tradisional resah sampai-sampai beberapa waktu lalu melakukan aksi demo di gedung DPRD.
Karena masih meresa terusik dengan penggunaan jaring giok oleh para nelayan non tradisional membuat puluhan nelayan tradisional yang ada di kota pala Fakfak, kamis kemarin (22/6) melakukan aksi demo damai menuntut perhatian Pemkab Fakfak untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap nelayan pengguna jaring giok.
Puluhan warga nelayan tradisional dibawah pimpinan La Hitam Namudad dan Masyur Mandarai. kehadiran kelompok nelayan tradisional di lingkup kantor Bupati diterima lang-ung Sekda Kabupaten Fakfak, Drs. Haposan dan plh Kadis Kelautan dan Perikanan, Niko Teurupun.
Dihadapan kedua pejabat Pemkab Kabupaten Fakfak, yang menerima nelayan tradisional ini, melalui juru bicaranya, Muhamad Saleh Kutanggas, para nelayan tradisional ini meminta adanya perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Fak-fak, agar segera menindak tegas para nelayan non tradisional yang sering beroperasi di dalam wilayah tanggapan nelayan tradisional.
Dengan keterlibatan oknum PNS dan oknum aparat dalam penggunaan jaring giok yang semakin merebak di perairan Fakfak membuat para nelayan semakin terpuruk dalam melakukan mata pencahariannya, untuk itu Muhamad Saleh Kutanggas, sebagai jubir nelayan tradisional meminta Pemkab agar segera menindak tegas para PNS dan aparat yang sering menggunakan jaring giok.
Menyikapi tuntutan nelayan tradisonal di operation room Pemkab Fak-fak, Sekda Fakfak, Drs. Haposan Lumban Radja, yang didampingi plh. Kadis Kelautan dan Perikanan, Niko Teurupun, mengatakan, aspirasi nelayan tradisional yang telah disampaikan beberapa waktu lalu di DPRD Fak-fak dimana aspirasi tersebut telah direkomendasikan Dewan ke Pemkab fakfak sudah ditindak lanjuti.
Pemkab Fak-fak tidak akan mentolelir penggunaan jaring giok, bahan peledak, bahan kimian lainnya untuk menangkap ikan, sedangkan untuk penggunaan jaring giok seharusny a 6 mil kearah laut dari batas permukaan air terendah, sehingga apa bila ditemukan akan dilangsung diambil tindakan tegas terhadap pengguna jaring giok. (ric)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP