( Cenderawasih Pos, Kamis 08 Juni 2006 )
Masih ingat dengan kasus tertangkapnya kapal penangkap ikan asing Philipina oleh jajaran Satroltas Lantamal V Jayapura, Rabu (19/5), karena melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia (Papua), ternyata hingga kini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan intensif penyidik Lantamal.
Diperkirakan dalam minggu ini, proses penyidikannya rampung dan BAPnya segera diserahkan ke kejaksaan. Dansatroltas Lantamal V Papua Mayor Laut (P) Yanni mengatakan, saat ini proses penyidikannya telah memasuki tahap resume. Untuk melengkapi berkas acara penyidikan (BAP), pihaknya tengah mengumpulkan alat-alat bukti, termasuk ikan hasil tangkapannya yang dsimpan didalam kotak penyimpanan.
Apakah dalam penyidikan menghadapi kendala, menurut Yanni, secara umum proses penyidikan berjalan lancar. Hanya saja, untuk mempermudah dan memperlancar pemeriksaan awak kru kapal, penyidik harus mendatangkan bantuan orang yang bisa berbahasa Inggris Tagalok (philipina) sesuai bahasa mereka. "Tapi kadang kala, mereka agak sulit menjawab ditanyakan penyidik. Namun secara umum, semua pemeriksaan berjalan lancar. Kita berharap dalam minggu ini semua berkas telah lengkap, sehingga dapat segera diserahkan ke jaksa,"harapnya saat dihubungi Cenderawasih Pos, kemarin.
Dalam perkara ini, kapten kapal bersama krunya, dijerat Undang-undang perikanan, khususnya mengenai pasal pelanggaran memasuki wilayah perairan negara lain tanpa memiliki dokumen atau izin. Untuk kepentingan sebagai barang bukti, kapal maupun ikan hasil tangkapannya, saat ini masih diamankan di Pelabuhan Porasko, Jayapura.
Seperti diketahui, kapal berbendera Philipina bernama Golden Blishing ditangkap KRI Kalakay di wilayah perairan Papua, Rabu (17/5) pagi. Penangkapan itu dilakukan saat KRI Kalakay dikomandani Kapten Laut (P) Tunggul melakukan patroli rutin di perairan Indonesia (Papua). Saat berpatroli itu, kru melihat kapal asing itu dari jarak kejauhan atau sekitar 7 mil dari posisi KRI Kalakay, Saat itu juga, kapal asing itu langsung digiring ke Pelabuhan Porasko Jayapura untuk proses hukum lebih lanjut. (mud)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP