Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua

Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org

26 October 2007

Jayapura : Pemilik Gaharu CV Indo Sejati, Beralamat di Sentani, Memilki Izin Lengkap

(www.cenderawasihpos.com, Kamis 25 Oktober 2007)
JAYAPURA-20 koli Kayu Gaharu yang diduga ilegal karena saat disita oleh jajaran Polsekta KP3 Laut Jayapura dari Kapal Sinabung, Senin (22/10) malam lalu, tak disertai dokumen yang sah, ternyata milik Djasny Lanau dari CV.Indo Sejati, yakni sebuah perusahaan yang beralamat di Sentani, Kabupaten Jayapura.Sekadar diketahui, setelah mendengar kabar dari media massa bahwa ada Kayu Gaharu yang disita polisi di Jayapura dan dicurigai berasal dari Serui, maka Polres Yapen Waropen langsung melakukan penyelidikan untuk mengusut kebenaran informasi tersebut. Dan setelah dilakukan penyelidikan, ternyata diperoleh informasi bahwa gaharu itu diperoleh dari Kabupaten Waropen. Kapolres Yapen Waropen, AKBP Imam Setiawan, SIK, melalui Wakapolres Kompol Basri, SH saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, dari hasil penyelidikan pengembangan yang dilakukan, telah berhasil menemukan pemilik Kayu Gaharu tersebut, yakni Djasny Lanau dari CV.Indo Sejati yang beralamat di Jalan Kemiri Sentani No.557, Kabupaten Jayapura.‘’Setelah dilakukan pemeriksaan, yang berasangkutan mengaku pada saat itu ketinggalan kapal,’’jelas Wakapolres.Dari hasil pemeriksaan sementara oleh Polres Yapen Waropen, pengusaha pemilik Kayu Gaharu ternyata memiliki dokumen yang lengkap. Surat-surat yang dimiliki oleh pengusaha itu antara lain surat tugas plasma dari kehutanan, BAP pemeriksaan dan pengepakan kayu kemedangan milik Plasma CV Indo Sejati, serta surat izin angkut.‘’Karena waktu itu pemilik yang membawa dokumen gaharu ketinggalan kapal, maka untuk menyelesaikan masalah di Jayapura, pemilik gaharu itu akan ke Jayapura dengan Kapal Dorolonda dengan membawa dokumen-dokumen dan akan tiba di Jayapura Jumat (26/10) besok,’’ujarnya tadi malam.

Sementara itu dari Kota Jayapura, Rabu (24/10) kemarin, Kapolresta Jayapura, AKBP Robert Djoenso menyempatkan melihat gaharu yang diamankan di kontainer belakang Polsekta KP3 Laut Jayapura itu. Saat ditanya wartawan, Kapolresta mengaku bahwa hingga kemarin pihaknya belum mengetahui siapa sebenarnya pemilik gaharu itu.“Kami masih terus melacak siapa pemiliknya, sebab ABK kapal yang dititipi itu hanya memberikan keterangan bahwa barang itu dititip hingga ke Jayapura dan sampai di Jayapura akan ada yang menjemput. Tetapi setelah barang ini kami amankan, yang menjemput ternyata tidak muncul,” jelas Kapolresta.Dijelaskan, gaharu tersebut diamankan dari kapal KM Sinabung, tepatnya dari kamar seorang ABK berinisial HM. Kayu gaharu yang diperkirakan senilai Rp 250 juta itu harus diamankan, karena tidak disertai dokumen-dokumen yang sah, seperti izin angkut, izin pengumpul, maupun izin pengedar hasil hutan.Menurut Kapolresta, pengungkapan kasus seperti ini merupakan yang pertama kalinya, sebab sebelumnya belum pernah terjadi. Oleh sebab itu, kedepannya, Kapolresta meminta agar aparat Polsekta KP3 Laut Jayapura lebih memperketat pengawasan terhadap kapal.“Jangan hanya kapal penumpang saja yang diawasi, tapi kapal barang juga harus diawasi. Sebab tidak menutupkemungkinan kasus yang sama juga terjadi di kapal lain,” tandasnya.

Apabila dari hasil penyelidikan nanti ternyata tidak diketahui siapa pemiliknya, maka pihaknya akan minta penetapan dari pengadilan untuk proses pemusnahan. “Namun saya kira jika pemiliknya tidak ada, maka barang ini bisa dilelang, supaya ada pemasukan untuk negara,” ujarnya.Sementara itu Staf Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua, Yulius Palita, yang didampingi dua rekannya Nanang Hari Murdani dan Untung Ginting saat ditanya wartawan menuturkan, pengiriman kayu gaharu itu diduga telah melanggar UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, karena telah mengumpulkan, mengangkut dan mengedarkan tanpa memiliki dokumen.Jika kayu ini adalah kayu gaharu yang legal, maka mestinya pemilik itu telah mambayar pajak. “Jika jenis gubal maka pajaknya Rp 25 ribu/Kg, sedangkan jika jenis Kemedangan maka pajaknya Rp 2.500/Kg. “Kami belum tahu apakah semua kayu ini adalah jenis Kemedangan atau ada jenis lainnya, sebab koli-koli ini belum dibongkar,” katanya.Terkait aturannya, ia kembali menegaskan, apabila seseorang ingin bisnis gaharu, maka ia harus memiliki surat pengakuan sebagai pengedar hasil hutan, tumbuhan dan satwa. Juga harus memiliki surat izin pengumpulan dan harus pula mempunyai surat izin angkut hasil hutan, tumbuhan dan Satwa dalam negeri.Saat ditanya harga pasar dari gaharu tersebut, pihaknya tidak bisa menyebutkannya, sebab harganya fluktuatif dan tergantung nilai dolar. “Barang-barang seperti ini biasanya untuk diekspor, sehingga harganya sangat tergantung pada nilai dolar,” tuturnya.(fud)