(www.cenderawasihpos.com, Rabu 24 Oktober 2007)
JAYAPURA-Aparat Polsekta KP3 Laut Jayapura, Senin (22/10) sekitar pukul 18.30 WIT, mengamankan 20 koli kayu gaharu dari Kapal KM Sinabung. Kayu berbau harum dan berharga mahal itu diduga tidak memiliki dokumen yang sah.Kayu-kayu yang sejak dulu menjadi buruan orang itu, disita dari kamar ABK Kapal KM Sinabung nomor 3006 atas nama ABK yang berinisial HM. Hingga kemarin, polisi masih belum mengetahui siapa sebenarnya pemilik gaharu tersebut, sebab saat ditemukan itu, gaharu itu tidak disertai dengan dokumen-dokumen yang sah.Kapolresta Jayapura AKBP Robert Djoenso saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penyitaan terhadap kayu-kayu gaharu itu. "Karena gaharu itu tidak ada dokumennya, sehingga untuk sementara ini gaharu itu kami amankan, sambil dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait siapa sebenarnya pemilik gaharu itu," tuturnya.Dikatakan, dalam bisnis kayu gaharu, pemilik itu setidaknya harus memiliki tiga dokumen, antara lain izin pengadaan, izin pengumpul dan izin angkut.
Namun sementara ini, dalam pengangkutan gaharu yang dibungkus dengan karung-karung putih itu, tidak ditemukan adanya dokumen-dokumen tersebut."Dari keterangan awal yang kami peroleh, gaharu yang diperkirakan jenis Saba dan Medangan tersebut diangkut dari Serui dan belum jelas kemana akan dikirim. Yang jelas sampai sekarang belum ada dokumen maupun surat izinnya," kata Kapolres.Saat ditanya kira-kira berapa nilai rupiah dari gaharu tersebut, pihaknya menjelaskan, seandainya gaharu tersebut satu kilonya dihargai Rp 125 ribu, sedangkan jumlah keseluruhannya mencapai sekitar 200 kg, maka nilai gaharu tersebut diperkirakan mencapai Rp 250 juta.Jika dalam penyelidikan nanti dokumen resmi gaharu itu tidak ada, maka pemiliknya yang masih dalam pencarian itu bisa dijerat dengan Pasal 50 ayat 3 huruf h Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman adalah pidana penjara lima tahun atau denda Rp 10 miliar sebagaimana diatur dalam pasal 78 ayat 7.Selain itu, bisa juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Ekosistem dan Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman hukuman antara 1 hingga 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Sekadar diketahui, kayu gaharu itu dikenal memiliki nilai ekonomi yang sanagat tinggi.Bagi kalangan tertentu, manfaat kayu gaharu telah membuahkan keuntungan yang cukup besar. Nilai ekonomis gaharu terletak pada gubal gaharu yang muncul setelah pohon gaharu terinfeksi dan mati. Gubal gaharu yang mengandung damar wangi (Aromatic resin) yang mempunyai aroma khas. Di Indonesia, dijumpai tidak kurang dari 16 jenis tumbuhan penghasil gubal gaharu. Gubal gaharu tersebut akan tumbuh di tengah batang pohon gaharu. Secara tradisional digunakan sebagai bahan pewangi dan upacara keagamaan masyarakat Hindu dalam bentuk hio dan setanggi (dupa). Saat ini telah dikembangkan sebagai salah satu bahan baku dalam industri kosmetik, elektronik dan obat-obatan. Obat-obatan tersebut untuk menyembuhkan stres, reumatik, lever, radang lambung, radang ginjal dan kanker. Sebagaimana dikutip di webside situshiajau.co.id, bahwa data Asosiasi Pengusaha Gaharu Indonesia (Asgarin) menunjukkan bahwa Indonesia mempunyai kuota ekspor gaharu mencapai 300 ton per tahun, namun akibat tingkat perburuan yang tinggi, sehingga yang terpenuhi hanya sekitar 10-20 persen dari kuota tersebut. Dalam perdagangan gaharu biasanya dikenal dengan beberapa jenis gubal gaharu dari yang terbaik adalah kelas Super, AB, BC, C1 dan C2 (Kemedangan). Rata-rata ekspor gaharu dengan tujuan Singapura, Saudi Arabia, Uni Emirat Arab, Jepang dan Eropa. Tingkat kebutuhan dan nilai ekonomis yang tinggi menyebabkan banyak kalangan berupaya mendapatkan gaharu tersebut. (fud)