Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua

Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org

07 October 2007

Jayapura : KM Cinta 12 Menangkan Praperadilan, Dirpolair: Kami Hargai Keputusan Hakim, Namun Pokok Perkaranya Tetap Jalan

(www.cenderawasihpos.com, 6 Oktober 2007)
JAYAPURA-Sidang pra peradilan terhadap Polair Polda Papua di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Jumat (5/10), berakhir ricuh, di mana sejumlah anggota Polair yang mengikuti persidangan tidak terima atas putusan hakim yang memutuskan bahwa penangkapan terhadap KM Buena Seurte Jumanes (KM Cinta 12), tidak sah dan cacat demi hokum. Dari pantauan Cenderawasih Pos, tanda-tanda persidangan mulai memanas ketika hakim mengetuk palu pertanda sidang ditutup, pihak panasehat hokum termohon (Polair) langsung keluar dari persidangan, aksi tersebut membuat anggota yang lain semakin emosi dan serentak berteriak di dalam ruang sidang, bahkan salah seorang anggota Polair yang menendang pintu sidang dan sempat memecahkan helmnnya, namun aksi tersebut tidak berlansung lama, sebab mereka akhirnya ditenangkan oleh para penasehat hukumnya.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Majedi Hendi Siswara,SH memutuskan bahwa proses penangkapan terhadap KM Buena Seurte Jumanes (KM Cinta 12), dan Nakoda Sumitro M, adalah tidak sah dan cacat demi hukum,dia memerintahkan pihak termohon Polair Polda Papua untuk mengembalikan kapal dan semua peralatan dan isinya kepada pemilik kapal Wilian selaku pemohon II, dan Sumitro M selaku pemohon I yang juga sebagai Nakoda Kapal KM Cinta 12."Kami tidak terima dengan putusan hakim, sebab kami yang capek di laut, sementara hakim enak saja memutuskan perkara, jika proses ini terus berlansung saya yakin semua ikan di perairan Indonesia akan habis dibawa oleh negara lain,"kata AKP Piet Yan Karel Pariaribo dengan nada emosi.Terkait dengan putusan tersebut, pihak Pol air melalui salah satu Penasehat Hukumnnya AKBP, Cris R, mengatakan pihaknya berencana akan mendaftarkan perkara pokok yang baru mengenai KM Buena Seurte Jumanes (KM Cinta 12) ke Pengadilan negeri (PN) Jayapura, sayangnya ketika ditanyai oleh wartawan apa isi dari perkara tersebut, dirinya enggan berkomentar.Sementara itu, Direktur Polair Polda Papua Kombes Pol Thomas A. Ombeng saat dimintai komentarnya tentang kekalahan pihaknya dalam kasus praperadilan di Pengadilan Negeri Jayapura, Jumat (5/10) kemarin, menyatakan bahwa pihaknya menghormati apa yang diputuskan oleh hakim."Kami hormati putusan pengadilan dan akan kami jadikan bahan evaluasi ke depan," tuturnya.Meski kalah dalam praperadilan, namun pokok perkaranya tetap jalan. Pihaknya tetap memproses pokok perkaranya, karena dalam hal ini bukan hanya pelanggaran yang terjadi, tetapi juga ada kejahatannya. "Dalam berkas penyidikan, unsur-unsur pidananya sudah terpenuhi, mungkin masih kurang dalam hal administrasinya, sehingga harus dibenahi," ujarnya.

Dirpolair mencontohkan, terkait soal penangkapan, Polair mengenal atau biasa menggunakan surat perintah Ad Hok. "Tetapi dalam hal penangkapan ini, hakim tidak terima, sehingga kedepannya kami akan memakai Surat Perintah Membawa. Sebetulnya substansinya sama, tetapi istilahnya yang berbeda, karena itu ke depan kami akan merubah hal itu," katanya.Saat ditanya apakah dengan kalahnya Polair dalam praperadilan ini merupakan preseden buruk dalam hal penegakan hukum, pihaknya menyatakan, ini bukan merupakan preseden buruk, tetapi menjadi bahan evaluasi agar ke depan lebih baik. "Kejadian ini tidak akan menyurutkan semangat kami untuk menegakkan hukum berbagai kasus pelanggaran yang terjadi di laut," tegasnya.Dikatakan, adanya image bahwa kapal itu dilepas oleh polisi kemudian ditangkap lagi adalah hal yang tidak benar. "Kapal itu kami tangkap setelah adanya eksekusi, jadi tidak benar jika dikatakan kami yang melepas kemudian kami tangkap lagi. Menurut versi kami, kami sudah benar dalam bertindak, tetapi hasil sidang, kami tidak dibenarkan," tuturnya.Jika alasannya untuk coba mesin, lanjutnya, mengapa dilakukan pada malam hari. "Mengapa juga tidak didampingi petugas dari Adpel (Administrator Pelabuhan), padahal kalau coba mesin, mestinya didampingi petugas Adpel," sambungnya.Kemudian saat disinggung soal adanya ribut-ribut yang dilakukan oleh anggotanya, Dirpolair menyatakan, tidak ada ribut-ribut dalam persidangan. "Jika beri komentar tentang hasil sidang itu wajar, namun bukan buat keributan seperti pukul meja dan sebagainya,"tandasnya. (cak/fud)