Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua

Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org

25 October 2007

Jayapura : Kepala DKP Tentang Masalah Sampah di Kota Jayapura (Bagian-2/Habis)

(www.cenderawasihpos.com, Rabu 24 Oktober 2007)
Yang Langgar Perda Didenda Rp 50 JutaUntuk menangani sampah secara tuntas di Kota Jayapura, Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura telah membuat peraturan daerah (Perda) tentang kebersihan. Apa muatan dari Perda tersebut?

Laporan : Kornelis Watkaat,
Jayapura-Perda kebersihan yang telah ditetapkan sebagai produk hukum pada sidang paripurna non APBD beberapa waktu lalu akan menjadi payung hukum bagi Pemkot dalam menangani masalah sampah di kota ini. Pemerintah kota Kepala Dinas Kebersihan dan Pemakaman (DKP) Kota Jayapura, Luhulima Siradijin, mengharapkan, dengan adanya Perda kebersihan itu maka permasalahan sampah di Kota Jayapura akan tertangani secara baik dan menyeluruh. Diungkapkan, banyak muatan dalam Perda tersebut, diantaranya bagaimana pengelolaan sampah itu sendiri, bagaimana pengaturan tempat pembuangan sampah sementara (TPS) dan berbagai hal penting lainnya.

Mengenai TPS, ke depan, setiap rukun warga (RW) akan ditempatkan dua TPS. Dengan perhitungan bahwa satu TPS dapat menampung 6 meter kubik sampah dengan rincian satu jiwa menghasilkan 2,7 Kg sampah, sehingga totalnya adalah sekitar 300 jiwa per TPS."Idealnya tersedia sekitar 838 TPS di wilayah Kota Jayapura,"ujarnya kepada Cenderawasih Pos di Kantor Walikota, Senin, (22/10). Untuk menerapkan amanat Perda itu, saat ini, pihaknya telah menyiapkan berbagai perangkat dan fasilitas-faslitas pendukungnya, diantaranya menyiapkan TPS, menyiapkan tenaga pengawas yang nantinya akan direkrut dari setiap kelurahan, masing-masing 1 atau 2 orang, termasuk mensosialisasikan Perda itu.Muatan lainnya ialah setiap warga yang memiliki tempat usaha seperti kios, toko, warung/rumah makan diwajibkan memilikji tempat/bak sampah. Dalam penerapannya, akan dilaksanakan secara ketat dengan melibatkan kepolisian, aparat dari Dinas Trantib Kota Jayapura, pihak distrik/kelurahan, pihak kejaksaan, penyidik pegawai negeri sipil.Khusus bagi pengawas, Pemkot akan menfasilitas mereka dengan kamera untuk merekam dan memotret semua aktivitas masyarakat, baik di lingkungannya masing-masing maupun di jalan.

Dari hasil rekaman itu, akan dijadikan bukti dan dasar yang kuat bagi tim bersangkutan untuk menindak dan menegakan aturan Perda itu, terhadap masyarakat yang membandel tanpa memandang siapa orangnya.Ditandaskannya, dalam Perda itu, setiap pelanggar akan dikenakan sanksi hukum atau denda, bila sampai pada proses pengadilan yaitu sebesar Rp 50 juta. "Denda Rp 50 juta itu, merujuk pada amanat dari undang-undang lingkungan itu sendiri. Sementara denda minimalnya adalah setidaknya membuat masyarakat untuk jerah dan tidak lagi membuang sampah di sembarangan tempat," imbuhnya."Penanganan sampah di kota ini merupakan tanggung jawab bersama,"pungkasnya.(*).