(www.cenderawasihpos.com, Kamis 18 Oktober 2007)
JAYAPURA-Desakan Sekretaris Komisi B DPRD Kota Jayapura, Danny Dicky Tamboto agar Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura melalui dinas teknis terkait segera mensosialisasikan Perda kebersihan, ditanggapi serius Kepala Dinas Kebersihan dan Pemakaman (DKP) Kota Jayapura, Luhulima Siradjidin. Dikatakan, sebelum Perda itu diterapkan, memang harus disosialisasikan dulu kepada masyarakat sehingga masyarakat memahami apa hak dan kewajibannya. Selain melakukan sosialisasi, pihaknya juga akan menyiapkan perangkat dan sarana dan prasarananya di lapangan, diantaranya penempatan tempat pembuangan sampah sementara (TPS) yang lebih reprensentatif di setiap kelurahan, menyiapkan petugas lapangan untuk ditempatkan di setiap TPS yang ada.
Diungkapkan, salah satu fungsi petugas/pengawas di lapangan itu adalah mensosialisasikan amanat Perda itu, termasuk menegur masyarakat, apabila membuang sampah di sembarangan tempat. "Petugas lapangan memiliki tugas pokok melakukan pendataan terhadap setiap pelanggaran yang terjadi di lapangan, kemudian dibuat laporan, sekaligus pemberian sanksi tegas bagi para pelanggar tersebut,"tandasnya.Lanjut dia, dalam menyediakan perangkat implementasi Perda itu, jelas ada anggaran tambahannya, namun menurutnya, alokasinya akan ditentukan oleh Bappeda Kota Jayapura."Penambahan anggaran itu tergantung program prioritas yang kami dilakukan, yang jelas bahwa anggaran DKP diarahkan pada program-program yang sesuai amanat Perda itu," tandasnya.(nls).
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP