JAYAPURA-Sebanyak 20 koli kayu gaharu yang sempat diamankan jajaran Polsekta KP3 Laut Jayapuara, karena awalnya diduga tidak memiliki dokumen yang sah, akhirnya Sabtu (27/10) sekitar pukul 13.00 WIT dikembalikan kepada pemiliknya, Djasny Lanau yang merupakan Plasma CV. Indo Sejati yang beralamat di Jalan Kemiri No. 557 Sentani, Kabupaten Jayapura.Djasny Lanau saat ditanya wartawan, Sabtu (27/10) menyatakan, gaharu yang dikumpulkannya dari Waropen Atas dan kemudian dikirim ke Jayapura itu, sudah mempunyai dokumen-dokumen yang sah. “Waktu itu saya ketinggalan kapal, sehingga saya tidak bisa membawa dokumen-dokumen gaharu ini,” katanya.
Dikatakan, terkait gaharu tersebut, dokumen-dokumen yang dibawanya dari Serui itu telah diperiksa oleh aparat Polsekta KP3 Laut Jayapura dan sudah dilaporkan ke Kapolresta Jayapura bahwa dokumennya lengkap.Oleh sebab itu, setelah dibuatkan surat tanda terima dari Polsekta KP3 Laut Jayapura, gaharu yang sempat diamankan di kontainer yang berada di belakang Polsekta KP3 Laut Jayapura selama satu minggu ini, kemudian diangkut menggunakan mobil box dan selanjutnya dibawa ke Jalan Kemiri Sentani.Kapolresta Jayapura AKBP Robert Djoenso saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos tadi malam mengatakan, karena setelah diperiksa ternyata dokumennya lengkap, maka tidak ada alasan untuk melakukan penahanan. Oleh sebab itu, pihaknya juga mengizinkan gaharu yang sempat diamankan itu untuk dibawa pulang oleh pemiliknya. (fud)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP