(Cenderawasih Pos, 30 Desember 2004)
Wakil Gubernur Provinsi Papua, drh Constant Karma menilai UU Kehutanan No.41, 2000 tidak akurat atau tidak tegas. “UU Kehutanan No 41, 2000 tidak akurat dan tidak cocok digunakan di Papua, isinya saya sudah baca dan hamper semua menyangkut izin yang dibicarakan dalam UU tersebut,” katanya usai membuka seminar akhir implementasi pengembangan sistem pemantauan peredaran hasil hutan di Hotel Relat Jayapura.
Dikatakan UU tersebut mengatur semua proses pelaksanaan tugas kehutanan padahal masih banyak kasus illegal logging. “Kalau UU itu bagus maka kita bias cegah penyelundupan kayu, bukan dan membiarkan kasus terus berlanjut,” tandasnya.
Selain itu kata dia, seharusnya dengan adanya UU No 41 tersebut, maka pencurian kayu secara besar-besaran diseluruh wilayah Indonesia bisa teratasi dengan baik.
Menurutnya, bukan hanya itu, hingga saat ini PP (Peraturan Pemerintah) juga belum dikeluarkan terkait UU No 41 dan ini terlihat ada kelemahan, seharusnya dengan adanya UU tersebut itu sudah ada pencegahan bukan membiarkan membiarkan terus berlanjut.
“Kasus illegal logging adalah kegiatan penyelundupan dan saya sarankan agar Dinas Kehutanan harus menata aturan itu dengan baik,” tambahnya.
Ditambahkan dengan kelemahan UU tersebut memberikan kesempatan kepada oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Untuk itu, kata dia semua aparat Dinas Kehutanan harus memberanikan diri untuk membuat hal yang bisa mencegah proses illegal logging atau penyelundupan kayu di Papua. (yub)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP