(www.infopapua.com, Kamis, 23 Desember 2004 - 08:03 WIB)
Masyarakat Papua menuntut pemerintah pusat untuk menerapkan kebijakan yang tidak bertentangan dengan kebijakan di daerah dalam hal pengelolaan hutan."Kalau bisa pemerintah membuat aturan khusus satu atap yang memberi kesempatan kepada masyarakat adat untuk ikut menikmati kekayaan hutannya," kata Amos Amei, Kepala Suku Imekko di Manggala Wanabhakti, Jakarta.
Sekitar 20 orang perwakilan masyarakat Papua yang terdiri kepala suku, tokoh adat, dan LSM yang hari ini mendatangi Menteri Kehutanan. Mereka menuntut pemerintah untuk melakukan sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah.Menurut Amos, tidak adanya koordinasi yang baik antara pihak pemerintah mengakibatkan masyarakat sering ditangkap oleh pihak kepolisian setempat. Izin yang sudah dikeluarkan bupati dan gubernur tidak diindahkan oleh aparat kepolisian. "Mereka (polisi) asal main tangkap saja," kecamnya.
Bahkan, kata Amos, saat ini masyarakat adat dituduh melakukan praktek-praktek penebangan liar. "Padahal ada kebijakan gubernur setempat (Papua) yang memberikan hak kelola hutan seluas 100 hektar kepada masyarakat," kata Amos. Payung hukum hak ulayat ini tertuang dalam SK Gubernur tertanggal 22 Agustus 2002 no.522.2/33.86/Set. "Sekarang kebijakan gubernur inipun tidak diakui oleh Menteri Kehutanan," lanjutnya. (sumber: tempo)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP