(Papua Pos, 8 Desember 2004)
Setelah menjalani proses yang panjang mulai dari penyelidikan dan penyidikan, akhirnya kasus penghilangan barang bukti dan pemalsuan laporan kasus illegal logging mulai rampung dengan diserahkannya Barang Bukti (BB) dan lima tersangka oleh mabes polri kepada Kejaksaan Tinggi Papua. Kasus panjang yang melibatkan perwira menengah Polda Papua itu merupakan imbas dari kasus hilangnya kapal MV Afrika pada tahun 2002 lalu. Meski demikian, kasus illegal logging belum tuntas, namun pemalsuan dan penghilangan barang buktinya sudah akan segera dilimpahkan ke pengadilan. “Mereka besok (hari ini-Red) akan langsung kita bawa ke Sorong untuk diserahkan ke Kejari Sorong selanjutnya didaftarkan ke Pengadilan Sorong untuk persidangan”, jelas Aspidum Mangiring Siahaan, saat menerima keima tersangka yang diantar langsung oleh tiga utusan dari Mabes Polri.
Dirinya juga mengatakan bahwa dalam kasus ini harus dipisahkan, karena kasus ini bukanlah kasus illegal logging, tetapi ditemukan unsur tindakan pidana penyidikan kasus illegal logging. “jadi harus dibedakan, jangan dicampur adukkan”, ujar Mangiring di Kejaksaan Tinggi saat menunggu kedatangan lima tersangka tersebut.
Dalam kasus menurutnya para tersangka di jerat dengan pasal 263 KUHP tentang pembuatan laporan palsu dan pasal 221 KUHP tentang penghilangan barang bukti. Dimana untuk pasal 263 diancam hukuman kurungan 6 tahun dan pasal 221 diancam hukuman kurungan 9 bulan. Ketika ditanya barang bukti dalam kasus ini yang diserahkan kepada kejaksaan, dirinya mengatakan bahwa barang buktinya adalah dokumen yang dipalsukan.
Diantar
Setelah menunggu beberapa jam di kantor kejaksaan tinggi Papua, akhirnya lima tersangka dalam kasus tersebut tiba di Kejati Papua dan diterima langsung oleh Wakajati Papua, J. Silalahi, SH. barang bukti dan kelima tersangka tersebut diserahkan langsung oleh tiga utusan dari Mabes Polri.
Dalam acara penyerahan barang bukti dan tesangka itu, pihak jaksa pertama melakukan pemeriksaan terhadap kelima tersangkanya dan selanjutnya resmi menjadi tahanan jaksa, dan rencananya kelimannya hari ini langsung diberangkatkan ke Sorong. Dalam pemeriksaan FAN yang merupakan salah satu perwira menengah yang menjadi tersangka ketika diperiksa ketika diperiksa oleh jaksa pada saat penyerahan mengatakan bahwa kasus itu terjadi sekitar tahun 2002, hal ini terjadi akibat adanya tekanan dari atasannya sehingga proses pemeriksaan waktu itu jadi terganggu. Namun ketika dirinya sedang memberikan keterangan para wartawan yang menyaksikan jalannya pemeriksaan, diminta untuk meninggalkan ruangan dan diminta menunggu di luar.
Dari pantauan wartawan media ini pemeriksaan tersebut berjalan dengan lancar dan aman, hanya saja tertutup dan memakan waktu cukup lama. Dan ketika para wartawan meminta kepada anggota dari Mabes untuk memberikan jumpa pers terkait dengan kasus dan penyerahan tahap ke dua yaitu barang bukti dan tersangka, mereka menolak. (RP-01)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP