Hewan air yang satu ini merupakan hewan asli Indonesia. Kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpta), disebut juga fly river turtle, terdapat disungai-sungai di Papua, yaitu di daerah Danau Jamur hingga daerah Merauke, dan daerah utara Australia. Kura-kura ini merupakan kura-kura yang ‘Full Aquatic’, dimana hampir seluruh hidupnya dihabiskan di air, mereka baru akan pergi ke daratan hanya untuk bertelur.
Hal yang unik dari kura-kura ini adalah bahwa mereka memiliki kaki-kaki yang lebih menyerupai sirip renang, seperti pada penyu air laut, satu hal yang mendukung bahwa mereka lebih beradaptasi untuk kehidupan dalam air.
Kura-kura ini mendapat julukan ‘Kepala Babi’ atau ‘Moncong Babi’ karena memiliki moncong yang menyerupai hidung babi. Tempurung (karapas) kura-kura ini lebih menyerupai kulit tebal dibandingkan dengan tempurung kura-kura lainnya, karena kura-kura ini memang lebih dekat dengan keluarga kura-kura yang bertempurung lunak (soft-shell), seperti labi-labi.
Pada kura-kura ini, bagian tubuh sebelah atas, karapas (tempurung) dan kaki-kaki berwarna abu-abu gelap, sedangkan bagian tubuh sebelah bawah berwarna terang, hal tersebut merupakan kamuflase agar pemangsa sulit menemukan mereka. Kura-kura Moncong Babi dapat tubuh besar, mereka bisa mencapai berat 22,5 kg, dan panjang 56 cm. Walaupun demikian, sebagai hewan peliharaan biasanya sulit mencapai ukuran tersebut.
Status
Pada saat ini Kura-kura Moncong Babi termasuk dalam status dilindungi alias terlarang untuk diperjualbelikan. Sejak tahun 1987, mereka telah dipayungi oleh Keputusan Menteri Pertanian No. 327 Kpts/Ums/5/1987. Lalu diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1999. Dan CITES pun memasukannya ke dalam Appendix I. Artinya, segala bentuk pedagangannya, dengan mengambil dari habitatnya, akan ditolak di dunia international.
(Johannes S, sumber : http://o-fish.com)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP