(Cenderawasih Pos, 3 Desember 2004)
Masih ingat dengan kapal asing bernama Godri Dua yang ditangkap aparat di perairan Sarmi Senin (15/11) lantaran diduga melanggar ketentuan pelayaran dan membawa sekitar 18 unit alat berat tanpa izin dan diduga akan melakukan illegal logging di wilayah Takar, Distrik Batav Kabupaten Sarmi? Kapal yang kini telah diamankan di pelabuhan Porasko Jayapura itu masih disita polisi. Bahkan untuk memudahkan penyidikannya, muatan berupa 18 unit alat berat itu terpaksa diturunkan dan dipindahkan ke Entrop. Pemindahan 18 alat berat itu berlangsung Kamis (2/12) kemarin sekitar pukul 15.30 WIT. Dikawal petugas patwal Lantas Polda Papua, alat berat berupa 8 unit Tractor Komatzu tipe D 70 LE, 3 unit Whell Loader tipe 966 E, 1 unit motor reader Kom, 1 unit Exavator, 1 unit Truk Nissan TZA 52 dan 4 unit Logging Trailer Volvo satu persatu ditempatkan di kawasan Entrop.
Kepala Direktorat Reskrim Polda Papua Kombes pol. Drs. M. Situmorang yang dihubungi Cenderawasih Pos, semalam membenarkan pemindahan alat berat tersebut. Menurutnya, sesuai pengembangan penyidikan, maka kasus itu kini dibagi 2 sub kasus berdasarkan jenis pelanggarannya. Untuk kapal Godri Dua diproses atas dugaan pelanggaran UU Kelautan sedangkan muatan berisi alat berat itu diproses dalam kaitan dengan UU Kehutanan, lantaran alat berat tersebut diduga telah digunakan untuk eksploitasi hutan alias ilegal logging. “Semuanya masih kita sita sebagai barang bukti, baik kapal maupun muatannya, termasuk awak kapal, hanya saja untuk memudahkan penyidikan, kita pisahkan,”ucapnya. Dalam penyidikan kasus itu sendiri kata Situmorang, telah dibentuk tim khusus yang melibatkan penyidik dari Direktorat Polair maupun Reskrim Polda Papua. “Memang ada tim yang sudah dibentuk namun secara teknis penyidikan sudah ditangani oleh Polair menyangkut kelautan,”tambahnya.
Sementara 9 ABK yang dikini diamankan pihak Polda Papua masing-masing 3 warga negara Indonesia yaitu Ferdinan Tauran (master), Kallo (officer) dan Marthen Luther (ENG). Sedangkan 5 orang lainnya berkewarganegaraan Malaysia masing-masing Sahari Bin Gandak (Officer), Voon Noom Ngok (ENG), Janah Sahari (ENG), Jum Lurs (AB), Abdul Manan Tinggal (AB) dan seorang WNA Philipina bernama Marlon Empreleo. Khusus untuk warga negara asing mereka masih berada di kapal dan tidak diperbolehkan turun lantaran tak punya izin keimigrasian. (sh)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP