(Media Indonesia, 9 Desember 2004)
SORONG (Media): Lima anggota Polri yang diduga menghilangkan barang bukti dan pemalsuan laporan kasus penyelundupan 12.000 meter kubik, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sorong, Papua, kemarin. Mereka dimasukkan ke LP Sorong dalam status tahanan kejaksaan.
Kedatangan lima anggota Polri di antaranya mantan Kapolres Sorong, Ajun Komisaris Besar (AKB) Faizal AN, dan mantan Wakil Kapolres Sorong, AKB I Putu Mahesa di Kota Sorong, disambut demonstrasi massa.
Penyerahan kelima tersangka kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong dilakukan oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, M Siahaan.
"Mereka langsung kami masukan ke ruang tahanan agar tidak mempersulit proses hukumnya, apalagi para tersangka itu bukan lagi warga kota Sorong," kata Siahaan kepada Media dalam penerbangan dari Jayapura ke Sorong, kemarin.
Pada kesempatan terpisah, Kejati Papua, Soehartoyo kepada Media, mengatakan dirinya telah memerintahkan Kajari Sorong agar berkas perkara Faizal dan keempat anggota Polri itu langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sorong, agar secepatnya dapat disidangkan.
Kelima anggota Polri yang menjadi tahanan Kejari Sorong itu adalah AKB Faizal AN, AKB I Putu Mahesa, Iptu Ansar Johar, Ipda Widodo dan Bripka Aceng Ganda.
Sementara itu, Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) III Surabaya akan melelang seluruh kayu hasil tangkapan TNI-AL, setelah mendapat keputusan dari Pengadilan Negeri.
"Tim lelang sudah terbentuk tinggal menunggu waktu yang tepat untuk melelang. Bahkan, sekarang sudah didata satu per satu jumlah kayu dan jenisnya," kata Komandan Lantamal III, Laksamana Pertama M. Ikhsan kepada wartawan di Surabaya, kemarin.
Menurut Ikhsan, tim lelang terdiri dari Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Balai Lelang dan pihak TNI Angkatan Laut. Tim ini yang akan melakukan lelang terhadap kayu-kayu tersebut.
Belum diketahui berapa jumlah kayu yang bakal dilelang, sebab tim masih terus menghitung. Namun, kayu-kayu tersebut merupakan hasil tangkapan TNI-AL yang sudah diputuskan oleh pengadilan.
Salah satu kayu yang akan dilelang itu adalah yang disita dari kapal kargo berbendara China, MV Heng Li, yang memuat kayu jenis merbau sebanyak 737 batang tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) dari instansi terkait.
Kapal yang dinakhodai Li Qingqi ditangkap KRI Nuku-873 yang dipimpin Mayor Laut Suryono Hadi. Saat ditangkap kapal tersebut membawa 24 anak buah kapal (ABK), seluruhnya warga negara China.
Anehnya, kapal tersebut diageni perusahaan dari Indonesia, PT Alamanda Mitra Setia, yang berkantor di Jayapura. "Tapi ABK dan nakhoda orang China.
Dari hasil pemeriksaan di atas kapal ditemukan 737 batang atau sekitar 3.500 m3 kayu jenis merbau. Kayu-kayu tersebut tidak memiliki daftar hasil hutan (DHH) dan SKSHH. Selain itu, kapal MV Heng Li juga tidak memiliki dokumen seperti surat izin gerak khusus dari syahbandar setempat. Seluruh anak buah kapal maupun nakhodanya juga tidak dilengkapi paspor dan izin kerja tenaga asing. (MY/FL/N-1)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP