(Mimbar Rakyat Vol. 1 No. 2, 10 Desember 2004)
Polda Papua pun gencar menangkap pelaku-pelaku illegal logging dan pencurian kayu di wilayahnya. Selama empat tahun, 2000-2004, tercatat 51 kasus berhasil diproses polisi. Kasus-kasus ini ditemukan diberbagai daerah di Papua seperti dari : Sorong, Manokwari, Jayapura, Nabire, Merauke, Bintuni, Fakfak dan Wamena. Dan kayu yang banyak diperjualbelikan secara ilegal cukup beragam. Ada jenis Merbau, Matoa, dan kayu campuran.
Data yang berhasil direkam Mimbar Rakyat, menunjukkan Polda Papua dari tahun ke tahun selalu ada saja kasus illegal logging yang ditangani. Misalnya, pada tahun 2000, terdapat 40 kasus di sebagian besar wilayah Papua, dengan total volume 62.427 M3 dan 5.583 batang. Sepanjang tahun 2003 hungga pertengahan 2004, terdapat 11 (sebelas) kasus yang diproses, dengan volume kayu illegal sebanyak 19.150 M3 dan 11.257 batang. Namun kemungkinannya bisa lebih banyak dari jumlah tersebut. Dari status hukum, nampak bahwa dari 51 kasus yang masuk ke pengadilan sebanyak 12 kasus, 9 kasus diantaranya divonis bersalah, sedangkan 2 kasus lepas dan 1 kasus bebas. Sementara itu sisanya (39 kasus), ada yang sedang di proses, SP3 dan tidak diproses/tanpa data. Rata-rata hukuman badan antara 8-12 bulan, sedangkan denda antara Rp. 500.000,- s/d Rp. 30.000.000,-. Lebih rincinya, kasus illegal logging yang diproses di Polda Papua antara lain :
1.) Tanggal 5 Januari 2001, bertempat di Jayapura, tersangkanya Aris Turmaji, barang bukti kayu olahan jenis Merbau, volume barang bukti 119 batang.
2.) Tanggal 7 Januari 2001, bertempat di Jayapura, tersangka Kasmuin, barang bukti kayu olahan jenis Merbau, volume barang bukti 145 batang.
3.) Tanggal 7 Januari 2004, bertempat di Jayapura, tersangka M. Jaman, barang bukti kayu olahan jenis lingua, volume barang bukti 59 batang.
4.) Tanggal 7 Januari 2004, bertempat di Jayapura, tersangka M. Sipayung, barang bukti kayu olahan jenis Merbau, volume barang bukti 75 batang.
5.) Tanggal 10 januari 2001, bertempat di Jayapura tersangka Roy Itar, barang bukti kayu olahan jenis merbau, volume barang bukti 113 batang.
6.) Tanggal 10 Januari 2001, bertempat di Jayapura, tersangka Yacob Back barang bukti kayu olahan jenis merbau, volume barang bukti 156 batang.
7.) Tanggal 13 Januari 2001, ebrtempat di jayapura, tersangka I. Deda, barang bukti kayu olahan jenis Merbau, volume barang bukti 60 batang.
8.) Tanggal 3 Januari 2001, bertempat di Merauke, tersangka Frederikus, barang bukti kayu olahan jenis Bus 395 batang dan kayu Rahai 1143 M3.
9.) Tanggal 9 September 2002, bertempat di Sorong, tersangka Hartanto Kurniawan, barang bukti kayu log jenis Merbau dan alat berat, volume barang bukti 819 batang, 17 alat berat.
10.) Tanggal 5 Oktober 2002, bertempat di Sorong, tersangka Hardiman, barang bukti kayu log jenis Merbau dan alat berat, volume barang bukti 30 batang, 12 unit alat berat, sain saw.
11.) Tanggal 8 April 2002, bertempat di Manokwari, tersangka Rudi Wijaya, barang bukti kayu olahan jenis Merbau, volume barang bukti 971 batang.
12.) Tanggal 21 Agustus 2002, bertempat di Fakfak, tersangka Dirut CV. Asia Bangkit, Ketua Kopermas, barang bukti kayu log jenis Merbau, volume barang bukti 325 batang.
13.) Tanggal 6 Januari 2003, bertempat di Desa Mayado Kec. Merdey Manokwari, tersangka Ny. Renata Gunadi, volume barang bukti 55 unit alat berat, 4 unit tongkang, 4 unit tug boat, 40 batang.
14.) Tanggal 21 Agustus 2002, ebrtempat di Jayapura, tersangka Suliyanto, barang bukti kayu olahan jenis Merbau, volume barang bukti 33,6551 m kubik.
15.) Tanggal 26 Agustus 2002, bertempat di Jayapura, tersangka Ir. Kenan Sipayung, barang bukti kayu log jenis Merbau, volume barang bukti 600,34 m kubik.
16.) Tanggal 17 Agustus 2002, bertempat di Res Jayapura, tersangka Dodo Suhanda, barang bukti kayu log jenis Merbau, volume barang bukti 700 batang.
17.) Tanggal 28 Januari 2003, bertempat di Desa Barma Kec. Merdey Manokwari, tersangka Mr. Lau Ween, barang bukti Penebangan, Pemasukan dan Penggunaan alat berat Pengusahan Hutan, volume barang bukti 800 batang, 22 unit alat berat.
18.) Tanggal 20 Janari 2004, bertempat di Distrik Bintuni Kab. Teluk Bintuni, tersangka Mr. Mong Sie Tung, barang bukti Penebangan dan Pemasukan alat berat dan Pengusahaan Hutan, volume barang bukti 10.000 batang, 117 unit alat berat, 3 unit tongkang, 4 unit tug boat, 3 unit crane.
Sementara, data dari Kejaksaan Negeri jayapura, yang berhasil dihimpun, terdapat sejumlah kasus illegal logging yang diproses antara lain :
Kenan Sipayung, seorang pengusaha kayu ini terpaksa harus diperiksa berkasnya 1.111 bundel dengan barang bukti kayu olahan, dan dilimpahkan kasus ini ke pengadilan negeri Jayapura pada tanggal 7 Desember 2002.
Suliyanto, pemilik kayu olahan sebanyak 7.208 M3, diproses di Kejari Jayapura tanggal 27 September 2002 dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jayapura [ada tanggal 10 Maret 2003.
H. Syarifudin alias H. Manan, pengusaha kayu ini di proses di Kejari Jayapura pada tanggal 27 Agustus 2003, dengan barang bukti kayu olahan jenis Merbau ukuran 10x10x400 cm sebanyak 40 M3, kayu papan jenis Matoa ukuran 4x20x400 cmsebanyak 20 M3, kayu olahan jenis Merbau ukuran 2x20x400 cm sejumlah 15 M3, kayu olahan jenis Matoa ukuran5x10x400 cm sejumlah 40 M3, buku stok kayu, Surat Ijin Industri An. CV. Fadli Sinar Papua, Akte pendirian CV. Fadli Sinar Papua, kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri pada tanggal10 Desember 2003.
Bakri Takalar, pengusaha kayu ini diproses di Kejari Jayapura pada tanggtal 11 Pebruari 2004, barang bukti berupa kayu Merbau ukuran 10x10x400 cm sebanyak 82 batang dan kayu merbau ukuran 5x10x400 cm. Berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri pada tanggal 16 April 2004. (erwin tambunan/dari berbagai sumber)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP