(Cenderawasih Pos, 11 Desember 2004)
Ratusan batang kayu ilegal, Kamis (9/12) berhasil disita oleh pihak kepolisian dalam operasi Wanalaga, di Kota Merauke. Penyitaan tersebut terjadi di Jl. Tujuh Wali-Wali tepatnya di sekitar Jembatan Kali Maro. Akibatnya 2 orang pelaku yakni MN (28) dan GM (41) langsung diamankan. Ratusan kayu ilegal yang berhasil disita tersebut terdiri dari 354 papan, 132 batang balok ukuran 5x10 dan 120 batang balok unurang 10x10. Ratusan batang balok dan papan tersebut berhasil disita dari 3 truk yang membawa kayu-kayu itu yakni Colt Diesel Kuning DS 9186 GA, Toyota Ryno Biru 9387 GA dan Toyota Ryno warna merah DS 9429. ketiga truk bersama barang bukti tersebut langsung digelandang ke Mapolres Merauke sebagai barang bukti. Kapolres Merauke AKBP Drs. Hendrian Muntanzar didampingi Kasat Reskrim Iptu Raden Brotoseno ketika dikonformasi membenarkan penangkapan dan penyitaan ratusan batang balok dan lembar papan kayu ilegal tersebut. Menurut Kapolres, penangkapan ini dilakukan karena kayu olahan jenis kayu bus tersebut tidak dilengkapi dokumen keterangan sahnya hasil hutan.
Menurut Kapolres, pada Rabu (8/12) sekitar pukul 21.00 WIT pihaknya menangkap 2 truk yakni DS 9186 GA dan DS 9387 GA yang sarat dengan muatan kayu-kayu tersebut. Kemudian pada Kamis malam pihaknya berhasil menangkap satu truk yang mambawa kayu olahan yakni truk DS 9429 GA dengan tempat yang sama yakni Jl. Tujuh Wali-Wali Merauke. Kedua pelaku yang diamankan tersebut disangkakan dengan Psl 78 ayat (7) Jo Psl 5 ayat (3) huruf h UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Dari pantauan Cenderawasih Pos di bagian Reskrim kemarin para saksi dan pelaku yang diamankan itu mulai menjalani pemeriksaan dari pihak penyidik. (ulo).
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP