(www.radarsorong.com, Kamis 29 Agustus 2007)
P. Napitupulu SH MH: Sidang Dapat Berjalan kalau Terdakwa Ada
SORONG – Sidang illegal logging yang melibatkan terdakwa Terry dan Riswandi untuk sementara distop. Dihentikannya sidang kasus pembalakan tersebut menurut Ketua Pengadilan Negeri Sorong P. Napitupulu, SH, MH sebagi buntut kaburnya terdakwa Terry dan Riswandi.Ditanya mengenai langkah yang akan diambil PN terkait kasus kaburnya kedua terdakwa Terry dan Riswandi, kata Napitupulu adalah membuktikan dulu dan mencari tahu siapa yang bersalah dibalik kaburnya kedua terdakwa tersebut. Untuk itu dirinya memberikan kesempatan kepada kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut.‘’Langkah tersebut kami lakukan, karena walau status kedua terdakwa adalah sebagai tahanan pengadilan yang sudah pernah disidangkan, namun asas praduga tak bersalah masih melekat pada diri mereka. Kan persidangan belum sampai pada tahap putusan akhir,’’ terangnya kepada Radar Sorong, kemarin.
Disinggung apakah persidangan bisa dilanjutkan walau kedua terdakwa tidak hadir di persidangan ? Menurut Napitupulu, pihaknya tetap menunggu kedua terdakwa tertangkap. ‘’Kehadiran terdakwa di persidangan mutlak diperlukan. Jadi kelau kedua terdakwa sudah tertangkap sidang illegal loging dilanjutkan. Jadi untuk saat ini sidang mereka tidak dapat dilanjutkan,’’ ungkapnya.Sementara itu saat Radar Sorong ke Lapas guna mengkonfirmasi kepada Pjs Kalapas saat kaburnya Terry, Pjs Kalapas Oktavina tidak ada di tempat. "Mama Oktavina tidak ada dirinya sedang sakit. Coba besok datang lagi ke sini mungkin beliau sudah ada,’’ kata salah satu staf lapas kepada Radar Sorong, kemarin.(ano)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP