(www.radarsorong.com, Sabtu 25 Agustus 2007)
SORONG- Kejaksaan Negeri Sorong Jumat (24/8) kemarin kembali menerima pengiriman tahap II kasus tindak pidana perikanan yang diserahkan penyidik Lanal Sorong. Dalam pelimpahan kemarin bersamaan diikutsertakan tersangka JW (39) beserta barang-bukti (BB) kapal KM Rohauly 05, SBB dan alat pancing.Dikatakan, JW ditangkap oleh KRI Teluk Selaka 512 ketika sedang melakukan aktivitas pemancingan ikan di Perairan Waigeo pada titik koordinat 00,26’52’’ S-131,36’42’’ T. Dimana tersangka melakukan aktivitas pemancingan di luar area fishing ground yang tertera dalam Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI).
Dimana sebelumnya kapal berangkat dari Bitung tanggal 10 Juli 2007 lalu, kapal ber-ABK 19 orang ini ditangkap KRI Teluk Selaka di Perairan Waigeo pada hari Rabu tanggal 14 Juli 2007 sekitar pukul 12.00 WIT beserta ikan hasil tangkapan yakni 60 ekor ikan tuna seberat 869 kg. Penangkapan dilakukan karena dalam SIPI tertera area fishing ground adalah di daerah Laut Sulawesi dan Laut Maluku.Atas perbuatannya, JW dijerat dengan Pasal 110 jo pasal 7 ayat 2 huruf C undang-undang no.21 tahun 2004 tentang perikanan.JPU yang menangani kasus ini, Ismail Nahumarury, SH saat dikonfirmasi Radar Sorong membenarkan adanya pengiriman tahap 2 dari kasus ini. ”Saya dan Steven Rumambi, SH yang akan menangani kasus ini,”katanya singkat kemarin di ruang kerjanya.(ano)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP