(www.cenderawasihpos.com, 31 Agustus 2007)
JAYAPURA-Peraturan Daerah (Perda) tentang kebersihan Kota Jayapura yang baru-baru ini ditetapkan, harus ditindaklanjuti di lapangan. Anggota Komisi C DPRD Kota Jayapura Pdt Charles Simamare mengatakan, sampai saat ini, fasilitas keterbatasan seperti kontainer sampah masih sangat terbatas. Terkait dengan adanya Perda tersebut, maka instansi teknis terkait harus menyikapinya dengan menambah kontainer sampah di sejumlah titik di wilayah Kota Jayapura ini.”Kontainer sampah masih sangat terbatas sehingga masyarakat kadang-kadang membuang di pinggir jalan, dan ini harus segera disikapi,”ujarnya.
Hal yang lain perlu menjadi perhatian, kata anggota dewan dari Partai Damai Sejahtera (PDS) ini adalah sosialisasi Perda tersebut. Dengan sosialisasi itu, masyarakat dapat memahami bagaimana keterlibatannya dalam menjaga kebersihan, termasuk kerja sama dengan pemerintah. “Perda sudah ada, tinggal pemerintah dalam hal ini instansi teknis terkait menindaklanjutinya. Perda kebersihan itu harus disosialisasikan secepatnya sehingga masyarakat memahami hak dan kewajibannya,”tandasnya.(ito
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP