(www.cenderawasihpos.com, Rabu 22 Agustus 2007)
MANOKWARI- Polisi tidak tinggal diam terkait kasus illegal logging (IL) dengan tersangka Yunus Suhardianto Indra, Direktur PT Tung Yung. Pasalnya, untuk menghadirkan tersangka, polisi telah mengambil langkah meminta bantuan Polres Tangerang.Polisi juga menghubungi lelaki yang bernama Edi Rahman yang menjamin tersangka saat dila-kukan penangguhan penahanan beberapa waktu yang lalu.Kapolres Manokwari AKBP Drs Yakobus Marjuki yang dikonfirmasi Manokwari Pos di ruang kerjanya, Selasa (21/8) mengatakan, terkait kasus IL dengan tersangka Yunus, pihaknya telah mengambil langkah untuk segera menghadirkan tersangka untuk selanjutnya menyerahkannya ke kejaksaan guna diproses hukum selanjutnya.
“Mengenai kasus Ilegal logging, kami sudah minta bantuan Polres tangerang menanyakan apakah yang bersangkutan masih berdomisili didaerah tersebut,” tuturnya.Lebih jauh Kapolres menjelaskan, penangguhan penahanan terhadap tersangka saat Kapolres lama AKBP Drs Pietrus Waine, SH, M.Hum dijamin oleh orang lain yakni atas nama Edi Rahman yang saat ini berdomisili di daerah Tangerang.Pihaknya sudah menghubungi penjamin tersebut. Dalam pembicaraan, Kapolres meminta sesuai dengan permohonan sebagai penjamin sudah waktunya ia membawa tersangka ke Polres Manokwari. Kalaupun tidak dibawa, pihaknya akan melakukan pemanggilan satu dan kedua. Lalu mengeluarkan perintah membawa.
Kapolres juga mengatakan akan menemui Edi Rahman untuk menanyakan hambatan untuk menghadirkn tersangka.Lanjut Kapolres, perkara-perkara kalau ditangguhkan, pasti ada hambatan seperti ini. Sehingga walaupun penyidik punya hak untuk menangguhkan tetapi hak tersebut harus dipertimbangkan secara matang. Kalau orang itu akan melarikan diri, maka ia harus terus ditahan. Tetapi terkait perkara IL ini, mungkin sempat terkatung-katung penanganannya, apalagi penahanannya dibatasi selama 120 hari paling lama. “ Pada saat itu ada kesulitan untuk memberkas para saksi.Yang ada berkas lama, ternyata tidak boleh sehingga dibuat lagi berkas yang baru, sehingga Kapolres yang lama mengambil kebijakan untuk menangguhkan tersangka dengan jaminan Edi Rahman,” jelasnya.
Perkara ini kata Kapolres tetap akan diteruskan ke kejaksaan karena kewajiban dari kepolisian untuk menyerahkan tersangka. ”Secara manajeman tanggung jawab saya untuk menghadirkan tersangka, terakhir kami jemput,”tuturnya.(sr)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP